Gorontalo

Kakak Lapor Polisi Usai Lihat Adiknya di Medsos, Dua Remaja Gorontalo Ditangkap Kasus Curanmor

×

Kakak Lapor Polisi Usai Lihat Adiknya di Medsos, Dua Remaja Gorontalo Ditangkap Kasus Curanmor

Sebarkan artikel ini
Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota bersama Polsek Kota Utara berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, (Foto Humas).

Republish.id, GORONTALO – Aksi cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota bersama Polsek Kota Utara berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 12.15 WITA.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NZ (18) dan NIZ (17), keduanya merupakan warga Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Korban diketahui bernama Moh. Aris Munandar Djafar (22), seorang mahasiswa asal Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari Nur Hizrah Zainudin (24), kakak kandung kedua pelaku. Ia menghubungi pihak kepolisian setelah melihat unggahan di media sosial Facebook yang memperlihatkan sepeda motor Yamaha NMAX DM 3297 JV hasil curian dan mengenali pelaku sebagai adiknya sendiri.

Baca Juga :  Pesona Tameto 2025 Ditutup, UMKM Syariah Jadi Sorotan

Mendapatkan laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Aipda Rahmat N. Husain segera berkoordinasi dengan Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Kota Utara.

Dipimpin langsung oleh Wakasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Iptu Hermanto, tim bergerak menuju rumah pelaku di Kelurahan Liluwo, tepat di depan SMP Negeri 8 Kota Gorontalo.

Baca Juga :  PG Gorontalo Desak Kajian Sahih Harga Tebu, Tegaskan Konsistensi untuk Hindari Konflik

“Setelah kami menerima laporan dari Bhabinkamtibmas, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Hermanto.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor tersebut sempat diamankan Satlantas Polres Bone Bolango karena terjaring razia.

Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Bone Bolango untuk mengambil kembali barang bukti itu.

Baca Juga :  Akses Jalan di Kelurahan Tenilo Butuh Perhatian Pemkot Gorontalo

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka bersama satu unit sepeda motor Yamaha NMAX DM 3297 JV sebagai barang bukti.

Lebih lanjut, Iptu Hermanto mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan memastikan keamanan dengan kunci ganda.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang mau bekerja sama memberikan informasi kepada kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam mengungkap tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota,” tambahnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel