Republish.id, NASIONAL – Kasus dugaan kebocoran data pribadi anggota Polri kembali mencuat ke publik. Polda Metro Jaya tengah menelusuri dugaan peretasan 341 ribu data personel Polri yang diduga dilakukan oleh hacker dengan nama samaran Bjorka.
Isu ini mencuat setelah penyidik Ditresiber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WFT di Minahasa, Sulawesi Utara, yang mengaku sebagai Bjorka. Namun, sejumlah pihak meragukan klaim tersebut, termasuk pakar keamanan siber Teguh Aprianto, yang menyebut bahwa sosok yang ditangkap hanyalah peniru.
“Polisi mengklaim menangkap Bjorka. Padahal yang ditangkap itu cuma faker alias peniru. Bjorka kemudian merespons dengan membocorkan 341 ribu data pribadi anggota Polri,” kata Teguh melalui akun X @secgron.
Menanggapi hal itu, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menegaskan bahwa penyidik masih mendalami identitas sebenarnya dari WFT.
“Kan sudah saya sampaikan, Wadirsiber juga sampaikan, everybody can be anybody di internet, siapapun bisa jadi siapa saja di internet,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, Senin (6/10).
Ia menambahkan, penyidik juga sedang menelusuri jejak digital WFT di dark web untuk memastikan keterkaitannya dengan sosok Bjorka yang selama ini dikenal publik.
“Karena yang berhasil ditangkap ini kan sudah beberapa kali juga mengubah nama di dark web,” jelasnya.
Reonald memastikan penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan Bjorka asli dalam dugaan peretasan data anggota Polri.
“Itu kita dalami lagi,” pungkasnya.
Penangkapan di Minahasa: Bermula dari Laporan Bank Swasta
WFT diamankan aparat pada Selasa (23/9/2025) di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa, setelah adanya laporan dari salah satu bank swasta pada 17 April 2025.
Dalam laporan itu, pihak bank mengaku menemukan akun X @bjorkanesiaa yang mempublikasikan database nasabah dan mengklaim telah meretas 4,9 juta akun.
Polisi mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan untuk memeras pihak bank, meski upaya itu belum sempat terjadi karena laporan segera dibuat ke kepolisian.
“Motif pelaku mengunggah konten tersebut adalah untuk memeras bank swasta,” ungkap Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.
Bukan Ahli IT, Tapi Aktif di Dark Web Sejak 2020
Menurut Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus, WFT bukanlah seorang ahli teknologi informasi.
“Yang bersangkutan ini bukan ahli IT. Jadi hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT dan melalui komunitas-komunitas media sosial,” jelas Fian.
WFT diketahui mulai aktif di dark web sejak 2020, dan kerap mengganti identitas akun untuk menghindari pelacakan. Salah satu akunnya di forum gelap, Bjorka, sempat berganti nama menjadi SkyWave pada 5 Februari 2025.
“Pengakuannya, sekali menjual data nilainya puluhan juta. Tergantung orang-orang yang membeli data yang dia jual melalui dark forum,” tambahnya.
Fian menuturkan, WFT kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32, serta Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“WFT saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan… dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Fian Yunus.