Republish.id, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus memperkuat tata kelola dan transparansi pengelolaan iuran jaminan kesehatan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Program Penerima Upah (PPU) Triwulan III Tahun 2025, yang digelar di Ballroom Grand Q Hotel Gorontalo, Kamis (9/10/2025).
Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian data antara Pemerintah Daerah, BPJS Kesehatan, dan KPPN.
Selain itu, kegiatan ini juga ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di lingkungan Pemkab Gorontalo.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menegaskan bahwa rekonsiliasi bukan hanya persoalan administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai.
“Rekonsiliasi ini memastikan iuran dan kepesertaan ASN berjalan tertib serta hak-hak kesehatan mereka terlindungi secara optimal,” ujarnya.
Sugondo menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemkab Gorontalo dan BPJS Kesehatan.
Ia juga mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih disiplin dalam pelaporan serta penyetoran iuran wajib.
Menurutnya, koordinasi yang solid antarinstansi merupakan kunci untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, pimpinan OPD, serta pejabat pengelola keuangan daerah.
Dalam sesi diskusi, para peserta membahas berbagai kendala teknis dan administratif guna memperkuat akurasi data dan kelancaran layanan kesehatan bagi ASN di Kabupaten Gorontalo.