Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Bongkar Sindikat Pencuri Baterai Panel Surya, Tiga Pelaku Diamankan

×

Polresta Gorontalo Kota Bongkar Sindikat Pencuri Baterai Panel Surya, Tiga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polresta Gorontalo Kota Bongkar Sindikat Pencuri Baterai Panel Surya, Tiga Pelaku Diamankan, (Foto Humas).

Republish.id, GORONTALO – Aksi pencurian baterai panel surya di wilayah Kota Gorontalo akhirnya terungkap. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil membongkar sindikat pelaku pencurian dan mengamankan tiga orang pria yang terlibat dalam kasus itu.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan bagian supervisi teknik PT Pelindo Gorontalo terkait hilangnya dua baterai serta rangkaian komponen listrik pada panel tenaga surya milik perusahaan.

“Dalam laporannya perusahaan tersebut mengalami kerugian yang ditaksir sejumlah Rp7 juta, sehingga jajarannya segera turun ke lapangan dan melaksanakan rangkaian penyelidikan,” kata AKP Akmal, Kamis (17/10).

Baca Juga :  Antusias Warga Meriahkan Cap Go Meh di Gorontalo

Berdasarkan keterangan para saksi, polisi berhasil mengidentifikasi tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku pembongkaran dan pencurian aset tersebut.

Dari hasil penyelidikan, pelaku utama diketahui berinisial A, seorang residivis kasus pencurian.

Atas informasi itu, tim Opsnal langsung bergerak dan mengamankan A di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, A mengaku beraksi bersama dua rekannya berinisial I dan H.

Baca Juga :  Ribuan Mahasiswa dan Warga Padati Perlimaan Gorontalo, Suarakan Tuntutan Nasional

Tidak butuh waktu lama, tim kemudian berhasil menangkap I dan H di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Pengembangan selanjutnya mengarah ke salah satu tempat penjualan barang bekas di Kabupaten Gorontalo.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua unit baterai hasil curian dan langsung menyitanya sebagai barang bukti.

Saat diperiksa, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa barang hasil curian telah dijual ke pengepul barang bekas.

Tiga orang tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Estafet Kepemimpinan, Irjen Pol. Widodo Resmi Terima Pataka “Mo’odelo Ayuwa” di Polda Gorontalo

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat Kepolisian terdekat jika menemukan, melihat, atau mengetahui adanya tindak kejahatan maupun kegiatan yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” imbuh AKP Akmal.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Gorontalo Kota menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.(rls)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel