Gorontalo

Sindir Kritis Arif Rahim, Siswa Pramuka: “Kalau Belum Baca UU Nomor 12 Tahun 2010, Saya Antar Bukunya!”

×

Sindir Kritis Arif Rahim, Siswa Pramuka: “Kalau Belum Baca UU Nomor 12 Tahun 2010, Saya Antar Bukunya!”

Sebarkan artikel ini
Sindir Kritis Arif Rahim, Siswa Pramuka: “Kalau Belum Baca UU Nomor 12 Tahun 2010, Saya Antar Bukunya!” (Foto Istimewa).

Republish.id, GORONTALO – Polemik seputar keterlibatan pejabat Pemkab Gorontalo dalam kegiatan Peran Saka tingkat Nasional memantik respons tak terduga dari kalangan muda. Salah satu siswa Pramuka, Muallif Nazrullah, menanggapi sindiran Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD), Arif Rahim, dengan gaya santai namun bernas.

“Kak Arif sudah baca belum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 adalah Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka. Jika ka Arif belum baca saya antarkan bukunya,” ungkap Muallif sambil tersenyum.

Siswa kelas XI itu kemudian menjelaskan, peran pemerintah dalam Gerakan Pramuka sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang tersebut. Pemerintah, kata dia, berfungsi sebagai pembina sekaligus pelindung Gerakan Pramuka.

Baca Juga :  Tim Roni-Adnan Serukan Fokus pada Program dan Etika dalam Kampanye

“Artinya, negara wajib menjamin agar kegiatan Pramuka bisa berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Memberi bimbingan moral dan arahan kebijakan agar Pramuka tetap sesuai dengan tujuan pendidikan nasional,” jelasnya.

Menurut Muallif, keikutsertaan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan kegiatan berskala nasional merupakan hal yang wajar.

“Yang sangat disayangkan itu Kak Arif semestinya tidak perlu nyinyir dengan apa yang dilakukan pemerintah daerah. Namun ayo Kak Arif, kita sukseskan agenda Peran Saka tingkat Nasional di Gorontalo. Jadi anggota Pramuka itu keren loh Kak Arif,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa kritik seharusnya dibangun di atas pemahaman yang rasional dan objektif.

Baca Juga :  Pemkab Gorontalo Matangkan Penataan UMKM untuk Sukseskan Peran Saka Nasional 2025

“Maaf kak, bukannya menggurui tapi memang dalam UU Nomor 12 Tahun 2010 sudah sangat jelas peran dan fungsi pemerintah dalam gerakan pramuka, apalagi Bupati Gorontalo saat ini adalah Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.

Senada dengan Muallif, anggota penggalang Damar Pandu Raazzaq Usman turut memberikan pandangannya. Ia menuturkan bahwa pelibatan OPD dalam kegiatan kepramukaan justru sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“OPD merupakan bagian dari unsur majelis pembimbing, maka bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan kepramukaan termasuk salah satunya adalah peran saka nasional, karena di peran saka ada saka-saka sebagian OPD menjadi dinas pengampuh,” jelas Damar, yang juga Pinru Singa di Gugus Depan SDIT Lukmanul Hakim.

Baca Juga :  Seruan Aksi #PecatWahyuMoridu, Massa Akan Geruduk DPRD Gorontalo

Ia menambahkan, keterlibatan Liaison Officer (LO) dari unsur pemerintah daerah merupakan bagian dari budaya penyambutan tamu.

“Lagian LO itu juga bagian penting pemda untuk menyambut tamu selaku tuan rumah sama halnya MTQ dan lainnya. Jika tuan rumah di Kabupaten Gorontalo maka pelayanannya maksimal sebagai wujud implementasi terhadap tata aturan, tradisi dan budaya Gorontalo yang sering mengistimewakan tamu dan memuliakan pemimpin,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel