Republish.id, INTERNASIONAL – Dukungan internasional terhadap akses kemanusiaan ke Jalur Gaza kembali menguat setelah Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan resolusi yang mendesak Israel menghentikan pembatasan pengiriman bantuan bagi warga Palestina.
Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa resolusi tersebut menegaskan supremasi hukum internasional serta peran sistem multilateral dalam menghadapi kebijakan yang dinilai melanggar hak-hak fundamental rakyat Palestina.
Disebutkan pula bahwa resolusi ini merupakan respons internasional yang tepat atas tindakan Israel terhadap Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan organisasi-organisasi PBB lain yang beroperasi di wilayah Palestina yang diduduki.

Resolusi itu, lanjut pernyataan tersebut, memperkuat peran PBB dalam melindungi rakyat Palestina serta menegaskan kembali kewajiban kekuatan pendudukan, khususnya terkait pembukaan koridor kemanusiaan dan penghentian segala bentuk tindakan yang menghambat kerja badan-badan PBB, terutama di Gaza.
Kementerian tersebut juga menekankan bahwa arti penting resolusi ini terletak pada pelaksanaannya secara segera dan penuh, serta pada tanggung jawab hukum dan moral komunitas internasional.
Adapun draf resolusi terbaru PBB itu menuntut Israel untuk mengizinkan akses kemanusiaan secara penuh ke Gaza, menghormati kekebalan fasilitas PBB, serta mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional.
Resolusi ini juga menjadi tanggapan atas opini nasihat terbaru Mahkamah Internasional (ICJ) yang menguraikan kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan dan sebagai negara anggota PBB.
Resolusi yang diajukan oleh Norwegia bersama lebih dari 12 negara lainnya tersebut mendapat dukungan dari 139 negara, sementara 12 negara menentang dan 19 negara memilih abstain.
Meski gencatan senjata mulai berlaku pada 10 Oktober, kondisi kehidupan di Gaza dilaporkan belum menunjukkan perbaikan signifikan. Israel masih memberlakukan pembatasan ketat terhadap masuknya truk bantuan, yang dinilai melanggar protokol kemanusiaan dalam perjanjian gencatan senjata.
Sejak Oktober 2023, serangan di Gaza telah menewaskan lebih dari 70.000 orang—sebagian besar perempuan dan anak-anak—serta melukai lebih dari 171.000 lainnya, dan kekerasan tersebut terus berlanjut meskipun gencatan senjata telah diumumkan.

















