Hukrim

KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka, Dugaan Suap Capai Rp14,2 Miliar

×

KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka, Dugaan Suap Capai Rp14,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya, yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka korupsi suap ijon proyek. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Republish.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat kepala daerah aktif dalam kasus tindak pidana korupsi. Kali ini, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan yang juga ayah dari Ade Kuswara, HM Kunang (HMK), serta Sarjani (SRJ) selaku pihak swasta.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK, HMK, SRJ,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Asep menjelaskan, Ade Kuswara dan ayahnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan rasuah sebagai pihak penerima. Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, terhadap Sarjani (SRJ), KPK menetapkannya sebagai pihak pemberi suap dan menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

“Terhadap para tersangka, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 hingga Januari 2026,” katanya.

Asep Guntur juga mengungkapkan, Bupati Bekasi Ade Kuswara diduga menerima uang suap dan penerimaan lainnya dengan total mencapai Rp14,2 miliar selama menjabat sebagai bupati periode 2025–2030. Penerimaan tersebut diduga berasal dari dua sumber.

“Sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” ujar Asep.

Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima ijon atau uang proyek dari pihak swasta sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar. Jika dijumlahkan, total penerimaan yang diduga diterima ADK mencapai Rp14,2 miliar.

OTT KPK

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang.

Pada 19 Desember 2025, KPK membawa tujuh dari sepuluh orang yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), Kepala Desa Sukadami HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjani (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK menyatakan, Ade Kuswara dan HM Kunang berperan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjani ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel