HukrimNasional

Modus Koper Berlapis Baju, Polisi Bongkar Jalur Kokain Malaysia–Bali

×

Modus Koper Berlapis Baju, Polisi Bongkar Jalur Kokain Malaysia–Bali

Sebarkan artikel ini
https://www.istockphoto.com/id/klip-video/kokain-narkoba
Foto: (Ilustrasi Doc. Istimewa)

Republish.id, NASIONAL – Pelaku berinisial Tigran Denre Sonda diketahui membawa narkotika dari Malaysia dengan cara menyamarkannya di dalam koper pribadi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, kokain tersebut dikemas dalam bungkusan kecil dan disebar di antara tumpukan pakaian untuk menghindari deteksi petugas keamanan bandara.

“Tigran membawa langsung kokain dari Malaysia ke Indonesia dengan cara memasukkan kokain ke dalam koper (diselipkan di tumpukan baju dengan paket kecil yang disebar dalam koper),” kata Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).

Setelah dikemas rapi, koper berisi narkotika tersebut kemudian dimasukkan ke bagasi pesawat. Upaya ini diduga sebagai strategi untuk mengelabui sistem pemeriksaan kepabeanan di bandara.

“Lalu koper dimasukkan ke bagasi pesawat, untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan,” ujarnya.

Dalam penyelidikan, polisi mengungkap Tigran memperoleh kokain tersebut dari seorang warga negara Malaysia bernama Mujahid dengan transaksi tunai.

Kepada penyidik, Tigran mengaku telah mengenal Mujahid sejak 2023 saat keduanya bekerja sebagai broker.

Selain kokain, Mujahid juga diduga mampu menyediakan berbagai jenis narkotika lain seperti MDMA dan ketamin.

Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Tigran akhirnya menyerahkan diri kepada aparat kepolisian pada 24 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine terhadap yang bersangkutan.

Kasus ini turut menyeret nama Donna Fabiola, istri Tigran, yang lebih dahulu diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, Donna mengaku mendapatkan narkotika dari suaminya.

Penangkapan Donna dilakukan oleh tim gabungan di sebuah kafe di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (10/12/25).

“Donna ini adalah pengedar. Dia mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya, Tigra Denres Sonda (DPO), yang juga suaminya,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (22/12/25).

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi undercover aparat setelah menerima informasi adanya peredaran kokain dan MDMA di wilayah Bali.

Penyelidikan kemudian dikembangkan oleh tim gabungan Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Bali, NTB, dan NTT.

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan total 18 tersangka dalam jaringan tersebut. Aparat juga menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp 60 miliar.

Barang bukti yang diamankan meliputi 31 kilogram sabu, 956,5 butir pil ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram Happy.Water, dan 1 kilogram ketamin.

Selain itu, turut disita 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, serta 3,5 butir Happy Five.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel