Republish.id, NASIONAL – Desakan terhadap Pemerintah Kabupaten Gresik menguat agar segera menetapkan jadwal audiensi resmi guna memberikan klarifikasi administratif atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2024.
Permintaan tersebut muncul seiring belum adanya jawaban tertulis dari Bupati Gresik maupun pejabat berwenang, meskipun surat permohonan klarifikasi telah diterima secara sah oleh Pemerintah Kabupaten Gresik, Inspektorat Daerah, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur.
Permohonan audiensi itu diajukan oleh Pewarta Rorokembang.com Wilayah Gresik, Bobi Hindarko, dengan melampirkan Laporan Forensik Administratif Hibah APBD Gresik Tahun 2024. Dalam laporan tersebut, tercantum dugaan ketidaksesuaian pada desain belanja hibah, terutama terkait subjek penerima dan klasifikasi jenis belanja, yang dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah.

“Dalam rezim hukum administrasi negara, tidak diberikannya jawaban atas surat resmi bukanlah sikap netral, melainkan tindakan administratif yang berimplikasi hukum,” ungkap Pemimpin Redaksi Rorokembang.com, Eko Puguh Pasetijo, SH., MH., yang juga menjabat Ketua DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Divisi Advokasi & Pembelaan Wartawan, saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).
Eko Puguh menegaskan, langkah klarifikasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 6. Ia menyatakan, seluruh proses peliputan dilakukan secara profesional, berimbang, serta berbasis dokumen resmi dan korespondensi yang dapat diverifikasi.
Pihak Rorokembang.com juga menyampaikan telah menempuh prosedur administratif secara berjenjang, mulai dari pengajuan permohonan audiensi kepada Bupati Gresik, permintaan audit kepada Inspektorat Daerah, hingga pelaporan kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur.
“Di tengah kewajiban pelayanan informasi publik dan penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), kepala daerah berkewajiban memberikan jawaban administratif yang sah,” tambah Bobi Hindarko.
Hingga melewati batas waktu yang dinilai wajar, belum adanya respons tertulis maupun penetapan jadwal audiensi dinilai berpotensi dikategorikan sebagai kelalaian dalam pelayanan informasi publik.
Kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan maladministrasi, sehingga penetapan audiensi resmi dipandang sebagai langkah hukum administratif yang wajib dilakukan demi menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan APBD.
Langkah Pers Sesuai Undang-Undang
Pemberitaan ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, dan itikad baik. Seluruh informasi bersumber dari dokumen resmi, surat-menyurat, serta pernyataan yang dapat diverifikasi pada saat penulisan.
Redaksi Rorokembang.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Gresik dan pihak terkait. Hingga berita ini diterbitkan, belum seluruh pihak memberikan tanggapan tertulis.
Redaksi tetap menjamin hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers. Setiap keberatan atas pemberitaan ini dapat disampaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai ketentuan Pasal 15.

















