Hukrim

KUHP Baru Resmi Berlaku, Aturan Perzinahan dan Kumpul Kebo Mulai Diterapkan

×

KUHP Baru Resmi Berlaku, Aturan Perzinahan dan Kumpul Kebo Mulai Diterapkan

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi.

Republish.id, NASIONAL – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru mulai Kamis, 2 Januari 2026. Regulasi yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu membawa sejumlah perubahan penting, termasuk pengaturan pidana terkait perzinahan dan praktik kumpul kebo atau kohabitasi.

Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan seluruh jajaran telah siap menjalankan ketentuan hukum baru tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penyesuaian penegakan hukum dilakukan sejak dini hari.

“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” ujar Trunoyudo dikutip detikcom, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, seluruh satuan kerja Polri, mulai dari fungsi reserse kriminal hingga lalu lintas, telah menyesuaikan proses penanganan perkara sesuai regulasi terbaru. Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menyusun pedoman serta format administrasi penyidikan baru yang telah ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Syahardiantono.

Apa Itu Pasal 411 dan 412?

Dalam KUHP baru, perbuatan perzinahan diatur dalam Pasal 411. Pasal tersebut menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II.”

Sementara itu, praktik kumpul kebo yang secara resmi disebut sebagai kohabitasi diatur dalam Pasal 412, dengan ketentuan:

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.”

Bukan Delik Umum, Hanya Bisa Dilaporkan Keluarga

Meski memuat sanksi pidana, kedua pasal tersebut bukan termasuk delik umum. Proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak tertentu. Pengaduan hanya bisa dilakukan oleh suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan, serta oleh orang tua atau anak bagi pihak yang tidak terikat perkawinan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai babak baru sistem hukum pidana nasional.

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril mengutip detikcom, Jumat (2/1/2026).

Ia juga menegaskan bahwa pengaduan atas Pasal 411 dan 412 masih dapat dicabut selama proses persidangan belum dimulai. “Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat,” ujar Yusril.

Definisi Perzinahan Diperluas

Dalam penjelasan Pasal 411, perzinahan dijabarkan mencakup lima kondisi. Di antaranya, pria atau perempuan yang terikat perkawinan melakukan hubungan dengan orang lain, serta pria atau perempuan yang tidak menikah melakukan hubungan dengan seseorang yang diketahui telah menikah. Termasuk pula hubungan persetubuhan antara pria dan perempuan yang sama-sama tidak terikat perkawinan.

Adapun dalam Pasal 412, kohabitasi didefinisikan sebagai hidup bersama menyerupai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah.

Perubahan Pendekatan Hukum Pidana

Yusril menjelaskan bahwa KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht 1918 dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan masyarakat saat ini. Aturan tersebut dianggap terlalu represif, berorientasi pada pemenjaraan, serta belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945.

Melalui KUHP baru, pendekatan hukum pidana diubah dari retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku. Pendekatan ini diwujudkan melalui perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penguatan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel