Republish.id, NASIONAL – Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan unjuk rasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat di ruang publik. Klarifikasi ini disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyusul munculnya anggapan bahwa Pasal 256 KUHP akan memidanakan demonstran.
Pasal 256 KUHP mengatur sanksi bagi setiap orang yang menggelar pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang, apabila kegiatan tersebut mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara. Ancaman pidana yang diatur maksimal enam bulan penjara atau denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.
Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, polemik tersebut muncul akibat penafsiran yang tidak utuh terhadap bunyi pasal. Menurutnya, frasa yang digunakan dalam aturan itu adalah “memberitahukan”, bukan “meminta izin” kepada kepolisian.

“Pasal 256 terkait demonstrasi itu sebetulnya harus dibaca secara utuh ya. Jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” kata pria yang akrab disapa Prof Eddy saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026), dikutip Liputan6.com.
Prof Eddy menegaskan, negara tetap menjamin kebebasan berekspresi sebagai bagian dari prinsip demokrasi. Namun, pemberitahuan diperlukan agar aparat dapat mengantisipasi dampak kegiatan terhadap kepentingan umum, khususnya pengguna jalan.
“Demonstrasi itu pawai pasti akan membuat kemacetan lalu lintas. Jadi itulah mengapa harus diberitahukan kepada pihak yang berwajib,” jelasnya.
Ia juga memastikan tidak ada larangan terhadap aksi demonstrasi selama penanggung jawab aksi melakukan pemberitahuan sebelumnya. Menurutnya, peran kepolisian bukan untuk membatasi, melainkan mengatur agar hak masyarakat lain tetap terlindungi.
“Itu intinya!,” tegas Prof Eddy.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pasal 256 tidak diterapkan secara mutlak, melainkan bersifat kondisional.
“Jadi, kalau penanggung jawab demonstrasi itu memberitahu kepada polisi namun timbul keonaran pada demonstrasi itu, maka mereka (koordinator demo) tidak bisa dijerat pidana karena sudah memberitahu. Tetapi, kalau tidak memberitahu dan tidak terjadi kerusuhan juga tidak bisa dijerat. Jadi pasal itu bahasanya itu adalah diimplikasi. Jika dan hanya jika,” tutupnya.
Pasal Demo Jadi Sorotan Publik
Sebelumnya, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengkritik ketentuan unjuk rasa dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi warga negara. Ia membandingkan aturan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam undang-undang tersebut, sanksi tidak diarahkan kepada peserta aksi, melainkan berupa pembubaran kegiatan apabila syarat administratif tidak dipenuhi. Bahkan, ancaman pidana justru ditujukan kepada pihak yang menghalangi jalannya demonstrasi.
Namun, menurut Isnur, pendekatan itu berubah dalam KUHP baru. Melalui Pasal 256, kegiatan unjuk rasa, pawai, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan dapat berujung pidana penjara hingga enam bulan.
“Jadi, KUHP baru ini menimbulkan norma baru di mana orang yang mengekspresikan pendapatnya bisa dipidana,” kata Isnur dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan, aturan serupa juga tercantum dalam Pasal 510 dan 511 KUHP yang mengatur kegiatan arak-arakan serta aktivitas di jalan umum. Dalam KUHP kolonial, pelanggaran semacam itu hanya dikenai denda ringan atau kurungan singkat.
Sebaliknya, dalam KUHP baru, ancaman hukumannya meningkat signifikan hingga enam bulan penjara. Isnur menilai, ketentuan tersebut terasa seperti menghidupkan kembali semangat hukum kolonial di tengah kondisi demokrasi yang dinilai sedang melemah.
“Di tengah situasi demokrasi yang sedang rusak, pasal ini seolah menghidupkan kembali pasal kolonial yang lama. Ancaman pidananya pun mencapai 6 bulan,” ucapnya.

















