Republish.id, NASIONAL – Memasuki awal tahun 2026, sejumlah pemerintah provinsi kembali menghadirkan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor.
Program ini mencakup pemutihan denda hingga diskon pajak kendaraan, yang dapat dimanfaatkan masyarakat saat melakukan perpanjangan STNK.
Meski beberapa daerah telah menutup program serupa pada akhir Desember 2025, masih ada provinsi yang melanjutkan bahkan memperluas kebijakan pemutihan pajak per Januari 2026.

Langkah ini dinilai memberi ruang bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terbebani denda dan tunggakan lama.
Berdasarkan rangkuman dari berbagai sumber resmi, setidaknya terdapat tiga provinsi yang telah mengumumkan program pemutihan dan potongan pajak kendaraan pada awal 2026.
Menariknya, salah satu daerah memberikan penghapusan tunggakan pajak hingga bertahun-tahun.
Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2026.
Tidak hanya denda yang dihapus, tunggakan pokok pajak kendaraan juga mendapatkan pembebasan.
Melalui akun Instagram resmi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, diumumkan bahwa program ini berlaku hingga 30 April 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.
Program pemutihan di Aceh mencakup tiga bentuk keringanan utama. Pertama, penghapusan seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar daerah.
Kedua, penghapusan penuh sanksi administrasi atau denda, termasuk untuk kendaraan baru.
Ketiga, pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang terkena ketentuan tersebut.
Sebagai ilustrasi, pemilik kendaraan yang pajaknya mati hingga 10 tahun cukup membayar pokok pajak satu tahun berjalan tanpa tambahan denda.
Bali
Provinsi Bali menerapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan mulai 5 Januari 2026.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dalam kebijakan tersebut, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan 9 persen.
Selain itu, wajib pajak yang tercatat patuh dan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya berhak atas tambahan diskon.
Kendaraan hingga 200 cc memperoleh tambahan potongan 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat tambahan pengurangan 5 persen.
Program ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara masih melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan sasaran khusus.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak tahun 2024 dan sebelumnya diberikan kepada pelajar dan mahasiswa.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban administrasi generasi muda agar dapat fokus pada pendidikan.
Program tersebut berlaku hingga April 2026, dengan sejumlah persyaratan administrasi seperti KTP, STNK atas nama pelajar atau mahasiswa, bukti status pendidikan, serta BPKB.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan pajak kendaraan dapat meningkat sekaligus mendorong tertib administrasi di masyarakat.

















