Republish.id, NASIONAL — Sebuah rekaman yang kini banyak dibagikan di media sosial memperlihatkan momen ketika Pelda Chrestian Namo, ayah dari mendiang Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dibawa paksa oleh petugas Polisi Militer (Denpom) di Pelabuhan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (7/1/2026) saat Chrestian baru saja tiba dari Kabupaten Rote Ndao.
Dalam rekaman berdurasi sekitar 1 menit 30 detik tersebut, terlihat Chrestian mengenakan seragam TNI saat sejumlah anggota Denpom IX/1 Kupang melakukan pengamanan. Di lokasi juga tampak beberapa personel berpakaian sipil.

Kuasa hukum Chrestian, Cosmas Jo Oko, mempertanyakan prosedur hukum yang digunakan dalam tindakan tersebut.
Salah satu adegan yang menjadi sorotan adalah saat Chrestian menolak mengikuti petugas dan bersikeras meminta bukti resmi.
“Jadi kami tetap sikap tegas. Kami mau klien kami ditunjukan surat penjemputan atas masalah apa sehingga kami tahu jelas, tetapi kalau tidak tahu masalahnya, klien kami jangan pergi,” ujar Cosmas dalam video yang viral tersebut.
Situasi kemudian memanas ketika Chrestian menunjukkan protes emosional. Dia sempat menolak naik ke kendaraan petugas dan bahkan melepas pakaiannya sebagai bentuk penolakan.
“Beta (saya) sudah bilang tidak akan ikut. Beta buka baju biar beta pakai celana dalam saja. Beta punya anak (anak saya) sudah mati. Jangan paksa saya,” ucap Chrestian dalam video yang tersebar.
Hingga kini, pihak Denpom Kupang belum memberi keterangan resmi terkait dasar hukum penangkapan paksa tersebut.
Sementara itu, rekaman insiden itu terus menjadi perbincangan luas di jagat maya dan memicu tanda tanya tentang prosedur yang digunakan aparat dalam menangani kasus ini.

















