Hukrim

Babak Baru Skandal Kuota Haji: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka

×

Babak Baru Skandal Kuota Haji: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, (Foto Dok Kemenag)

Republish.id, NASIONAL – Kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji resmi memasuki fase krusial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi di Jakarta, Jumat (9/1/2026) mengutip Liputan6.com.

Meski Yaqut telah berstatus tersangka, penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 terus berjalan.

KPK menduga adanya aliran dana dari praktik jual-beli kuota haji tambahan tahun 2024, yang bersumber dari kuota tambahan hasil kesepakatan antara Kemenag dan sejumlah biro perjalanan haji.

KPK sebelumnya mengumumkan penyelidikan kasus ini pada 19 Juni 2025, setelah menerima berbagai laporan dari sejumlah organisasi masyarakat.

Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mengklaim menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan Undang-Undang. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya terdiri atas 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada penyelenggaraan haji 2024, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, dengan membagi masing-masing 10.000 kuota untuk haji reguler dan haji khusus atau 50 persen berbanding 50 persen.

Pembagian porsi yang tidak sesuai aturan tersebut memunculkan dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus kepada sejumlah biro perjalanan haji dan umrah. Modusnya, jamaah dapat berangkat pada tahun yang sama tanpa antrean, dengan syarat membayar uang pelicin demi memperoleh kuota tersebut.

Pada 7 Agustus 2025, KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas selama sekitar lima jam. Dua hari kemudian, pada 9 Agustus 2025, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025 menunjukkan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada hari yang sama, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Selanjutnya, pada 2 September 2025, KPK menyita uang tunai sebesar 1,6 juta dolar Amerika Serikat dari pihak-pihak terkait. Selain itu, penyidik juga menyita empat unit kendaraan roda empat serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada 12 September 2025, KPK mengungkap pola permainan pejabat Kemenag dalam kasus kuota haji. Pimpinan diduga tidak berhubungan langsung dengan agen perjalanan, melainkan menggunakan perantara.

Dalam pengembangannya, asosiasi agen perjalanan haji disebut aktif melobi pejabat Kemenag terkait pengaturan 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.

Lobi tersebut kemudian berujung pada terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. SK tersebut mengatur pembagian kuota yang menyimpang dari ketentuan UU.

“Nah, dari 20.000 kuota, 10.000 kemudian menjadi kuota khusus dari yang seharusnya hanya 1.600 kuota. Jadi, ada tambahan 8.400 dari kuota reguler yang menjadi kuota khusus,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini. Bahkan, KPK mengungkap adanya sosok juru simpan uang yang berperan dalam pengelolaan dana hasil dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

Penyitaan kembali dilakukan pada 20 November 2025 terhadap sejumlah barang bukti milik pihak swasta. Menurut Budi Prasetyo, barang bukti yang disita antara lain satu unit rumah di kawasan Jabodetabek beserta dokumen kepemilikan, satu unit mobil Mazda CX-3, serta dua sepeda motor, yakni Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX. Penyitaan dilakukan karena harta tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Pengusutan kasus ini bahkan meluas hingga ke luar negeri. Pada 4 Desember 2025, tim KPK berada di Arab Saudi untuk menggali informasi dari otoritas haji setempat, mengumpulkan data, serta memastikan kesesuaian dugaan perkara dengan kondisi faktual di lapangan.

Terakhir, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan kedua KPK pada Selasa, 16 Desember 2025. Pemanggilan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel