Republish.id, BOLTARA – Gerak cepat kembali ditunjukkan Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Utara dalam menindaklanjuti laporan warga. Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan bersama barang bukti setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif lintas wilayah.
Kasus ini berawal dari laporan pengaduan bernomor 24/II/SPKT/Res Bolmong Utara tertanggal 27 Februari 2026. Seorang perempuan bernama Isti Astuti Mahmud, warga Desa Paku, Kecamatan Bolangitang, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor miliknya ke ruang KSPKT Polres Boltara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Resmob yang dipimpin Katim Resmob Aipda Moh Trisno Alimuda bersama Brigadir Randy Tarandung dan Brigadir Budiman Dunggío, atas perintah Kasat Reskrim IPTU Mario V. Sopacoly, SH., MH dan KBO Reskrim Rio H. Kaluara Sasuang, S.Sos., SH., MH, melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Hasil pengembangan akhirnya membuahkan titik terang. Pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Resmob Polres Boltara berkoordinasi dan bersinergi dengan Tim Resmob Polres Kotamobagu. Informasi yang dihimpun mengarah ke Desa Pangian, Kecamatan Passi, Kabupaten Bolaang Mongondow. Tim pun bergerak cepat ke lokasi dan mendapati seorang lelaki bernama Anto Pauli berada di salah satu rumah warga.
Di tempat yang sama, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa TNKB yang diduga kuat merupakan kendaraan milik pelapor. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam di Desa Paku pada Februari 2026. Kendaraan tersebut dibawa ke wilayah Kotamobagu dengan maksud untuk dijual kembali. Modus yang digunakan adalah merusak kabel kelistrikan sehingga mesin dapat dihidupkan secara manual.
Adapun identitas terduga pelaku yakni Anto Pauli (18), beragama Islam, beralamat di Desa Paku Induk, Kecamatan Bolangitang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Boltara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim Resmob Polres Boltara juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun lokasi kejadian tambahan.
Kapolres Bolaang Mongondow Utara melalui Kasat Reskrim IPTU Mario V. Sopacoly, SH., MH menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Boltara. Respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti soliditas dan sinergitas antar satuan kepolisian dalam memberantas kejahatan, sekaligus menegaskan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.









Leave a Reply
View Comments