Republish.id, NASIONAL – Remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang melibatkan 27 orang. Hingga kini, Polres Sampang telah menangkap 12 tersangka, sementara 15 pelaku lainnya masih berstatus buronan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga memastikan penanganan kasus tersebut dikawal secara menyeluruh untuk menjamin perlindungan dan pemulihan korban.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan pihaknya terus mengawal proses penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait.
“Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh membiarkan anak menghadapi kekerasan sendirian. KemenPPPA memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, layanan psikologis, serta dukungan lainnya secara menyeluruh,” kata Arifah di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Arifah menambahkan, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sampang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), aparat penegak hukum, serta lembaga terkait guna memastikan seluruh kebutuhan korban terpenuhi.
“Kami memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara komprehensif, sekaligus mendorong agar proses hukum terhadap seluruh pelaku ditangani secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Arifah seperti dilansir dari Antara.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, 12 tersangka yang telah diamankan merupakan bagian dari total 27 orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Ke-12 tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” katanya di Mapolres Sampang, seperti dilansir Antara, Jumat (10/7/2026).
Menurut Hartono, peristiwa tersebut bermula pada Februari 2026 saat korban berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang. Korban kemudian diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku, dibujuk, diancam, serta dipaksa mengikuti keinginan mereka.
Polisi juga menduga korban dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di tiga lokasi, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap tujuh tersangka pada Senin (30/6), dua tersangka pada Kamis (2/7), satu tersangka pada Jumat (3/7), serta dua tersangka lainnya pada penangkapan berikutnya sehingga total tersangka yang diamankan menjadi 12 orang.
“Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran,” ujar Hartono.
Ke-12 tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).
Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta meminta para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.









Leave a Reply
View Comments