Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi Usai Aniaya Korban Pakai Sajam

Tim URC Resmob Polres Bitung

Republish.id, BITUNG – Kurang dari 24 jam, Tim URC Resmob Polres Bitung mengamankan seorang anak dibawah umur yang diduga terlibat kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam).

Terduga pelaku diamankan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di Kelurahan Girian Weru, Kecamatan Girian.

Penganiayaan sebelumnya terjadi sekitar pukul 04.00 Wita di dalam rumah warga di Kelurahan Girian Indah Lingkungan VI, Kecamatan Girian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob yang dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka bersama enam personel langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Polres Bitung Beri Kejutan untuk Kejari, Wujudkan Soliditas dan Sinergi Antar Instansi

Petugas mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan sejumlah keterangan hingga akhirnya mengetahui identitas serta keberadaan terduga pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu buah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

Baca Juga :  Bitung Siaga Ancaman El Nino, Ratusan Personel Disiapkan

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah mengatakan, laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Ahmad.

Baca Juga :  Jalan Lingkar Sarikalapa Jadi Fokus Reses Imran Lakodi

Ahmad menyampaikan, terduga pelaku masih termasuk anak dibawah umur. Proses penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Wartawan Republish.id Biro Kota Bitung