Republish.id, NASIONAL – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan menghormati proses hukum setelah kantor dan rumah jabatannya digeledah tim gabungan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Senin, 21 September 2026, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kuasa Hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, mengatakan kliennya sangat menghormati dan mengapresiasi langkah profesional dalam penegakan hukum yang dijalankan pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) saat melaksanakan tugas penyidikan.
“Kami minta semua pihak melihat permasalahan ini terkait masalah perizinan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkintam) Gowa secara komprehensif, menyeluruh, dan tidak parsial,” ujar Adhi Bintang di Makassar, Selasa, (22/09/2026).
Menurut dia, aspek keabsahan dan pemicu persoalan hukum tersebut harus ditinjau kembali berdasarkan payung hukum dasar yang berlaku di daerah, termasuk dalam penanganannya secara profesional.
“Perlu dicermati secara mendalam bagaimana dasar aturan PBG serta SLF-nya, misalkan seperti apa aturan Peraturan Daerah (Perda) yang menaunginya, kapan Perda tersebut dibuat, dan sejak kapan efektif dilaksanakan,” katanya.
Terkait ketidakhadiran Bupati Gowa saat penggeledahan oleh tim gabungan dari Kortas Tipidkor Mabes Polri bersama Unit Tipidkor Satreskrimsus Polda Sulsel dan Unit Tipidkor Polresta Gowa di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatannya, Adhi mengatakan kliennya sedang berada di Jakarta.
Adhi menjelaskan Bupati Husniah Talenrang tidak berada di tempat karena harus memenuhi kewajiban dinas untuk menghadiri agenda penting dari Kementerian Pertanian di Jakarta.
Hal tersebut berdasarkan dokumen resmi Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Nomor B-3961/TU.020/A/09/2026 tertanggal 18 September 2026. Dalam surat tersebut, Bupati Gowa Husniah Talenrang masuk dalam daftar undangan rapat koordinasi terkait program khusus pemerintah untuk Bioethanol yang dipimpin langsung Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada Senin, 21 September 2026, di Jakarta Selatan.
“Klien kami tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung, karena sedang menjalankan tugas negara menghadiri undangan rapat koordinasi dari Kementerian Pertanian yang sifatnya penting dan tidak dapat diwakilkan,” kata Adhi.
Adhi juga mengklarifikasi ketidakhadiran bupati saat penggeledahan dilakukan sekaligus membantah isu bahwa Bupati Gowa menghindari proses penggeledahan.
Sebelumnya, tim gabungan Tipidkor yang dipimpin Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto menggeledah dua tempat, yakni Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati.
Penggeledahan berlangsung selama lebih dari empat jam, mulai pukul 16.00 WITA hingga 20.30 WITA.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik Tipidkor menyita empat boks plastik yang diduga berisi dokumen dan perangkat elektronik terkait perkara tersebut. Tiga boks diamankan dari Kantor Bupati dan satu boks dari Rumah Jabatan Bupati Gowa untuk bahan penyelidikan.
“Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang. Alat bukti apa yang kita cari, tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Diamankan barang bukti dokumen, dan beberapa barang bukti elektronik,” tegas Hernowo.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perkintam Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sebanyak 58 orang saksi juga telah diperiksa untuk menelusuri aliran dana sebesar Rp1,8 miliar.
Penggeledahan sebelumnya dilakukan di rumah saksi serta Kantor PT GMTD di Makassar terkait transaksi pembelian properti senilai Rp3 miliar. Terbaru, penyidik juga menyita satu unit mobil mewah.











Leave a Reply
View Comments