Polisi Tangkap 3 Nelayan, Diduga Gunakan Bom Ikan di Perairan Pohuwato

Tim Patroli Gabungan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo berhasil menangkap tiga nelayan yang diduga melakukan aksi pengeboman ikan di perairan Tanjung Panjang, Pohuwato. (Ist)

Republish.id, GORONTALO – Tim Patroli Gabungan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo berhasil menangkap tiga nelayan yang diduga melakukan aksi pengeboman ikan di perairan Tanjung Panjang, Pohuwato.

Penangkapan ini dilakukan setelah tim patroli yang terdiri dari KP. XXIX-1002, KP. XXIX-1006, KP. XXIX-1007, dan KP. XXIX-2002 melakukan operasi undercover di wilayah tersebut pada Minggu (16/3/2025) dini hari.

Aksi Bom Ikan Terungkap Berkat Laporan Masyarakat

Komandan Kapal Polisi XXIX-1002, Bripka Alski S Sumasa, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas illegal fishing menggunakan bahan peledak.

Baca Juga :  Jelang Nataru Korlantas Siapkan Operasi Zebra 2025, Fokus Edukasi dan Penertiban Balap Liar

Sekitar pukul 09.50 WITA, tim patroli mencurigai sebuah perahu tradisional tanpa nama yang melaju dengan kecepatan tinggi. Setelah dilakukan pemantauan, pukul 10.14 WITA, terdengar suara ledakan yang diduga berasal dari bom ikan.

“Setelah dilakukan pemantauan, sekitar pukul 10.14 wita, terdengar suara ledakan yang diduga berasal dari bom ikan. Tim segera mendekati lokasi dan melihat perahu tersebut mencoba melarikan diri ke arah perairan Tanjung Panjang,” ujar Bripka Alski.

Pengejaran Dramatis, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan

Mengetahui kedatangan aparat, ketiga pelaku mencoba kabur dan bahkan membuang barang bukti ke laut. Namun, setelah dilakukan pengejaran intensif, petugas akhirnya berhasil menangkap mereka.

Baca Juga :  Berbagi Berkah, TP PKK Desa Huidu Bagikan 300 Takjil untuk Pengendara

“Dalam upaya melarikan diri, salah satu anak buah kapal sempat membuang barang bukti ke laut. Namun, berkat kesigapan petugas, barang bukti berhasil diamankan, dan ketiga pelaku beserta peralatan yang digunakan langsung dibawa ke pos kepolisian perairan Unit Marisa untuk penyelidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Ketiga nelayan yang diamankan berinisial IA (47), EA (42), dan DA (30), yang diketahui merupakan warga Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato. Kini, mereka telah dibawa ke Pos Kepolisian Perairan Unit Marisa untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Ratusan Perangkat Desa di Gorontalo Protes Tuntut Gaji Tertunda

Bom Ikan, Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut

Penggunaan bom ikan merupakan tindakan ilegal yang merusak ekosistem laut dan dapat mengancam kehidupan biota di dalamnya.

Polda Gorontalo menegaskan akan terus meningkatkan patroli laut untuk memberantas praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas ilegal di laut diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib agar laut tetap lestari dan nelayan tidak merugi di masa depan.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini