Republish, id, BITUNG – Motif ekonomi diduga menjadi alasan seorang pria berinisial JB nekat menggasak aset milik Pemerintah Kota Bitung.
Terduga pelaku kini harus berurusan dengan hukum setelah diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres Bitung.
JB diamankan di kawasan pusat Kota Bitung pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pencurian aset milik Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bitung.
Aset yang diduga dicuri berupa satu unit LCD proyektor merek Epson warna putih beserta layar proyektor. Barang tersebut sebelumnya digunakan untuk kegiatan nonton bareng di kawasan Taman Patung Dotulong.
Hasil penyelidikan mengungkap, aksi pencurian diduga dilakukan pada 12 Juli 2026. Tanpa sepengetahuan pihak yang bertanggung jawab, pelaku mengambil proyektor tersebut lalu membawanya ke rumah. Tak lama kemudian, barang milik pemerintah itu dijadikan jaminan kepada seseorang karena pelaku diduga terlilit utang.
Akibat kejadian tersebut, Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Koperasi dan UMKM mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp332,85 juta.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga berhasil menyita kembali barang bukti berupa satu unit LCD proyektor Epson beserta layar proyektor. Penyidik kini masih melengkapi pemeriksaan saksi, administrasi penyidikan, hingga penyusunan berkas perkara.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugra Ari Pratama mengatakan, pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Bitung untuk menjalani proses hukum.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ahmad.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.












Leave a Reply
View Comments