Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Rusnawati Wahid di Media Sosial, Dawan Mokoginta Meminta Maaf

REPUBLISH.ID, BOLTARA – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang menyeret nama Dawan Mokoginta sebagai terlapor, akhirnya menemui titik terang. Terlapor secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada pelapor, Rusnawati Wahid, Minggu (03/08/2025).

Kasus ini bermula pada 22 April 2025 lalu, saat terlapor diduga memposting tuduhan yang menyebut Rusnawati Wahid terlibat dalam tindakan penipuan. Unggahan tersebut menyebar di media sosial dan berdampak pada nama baik pelapor, yang merasa dirugikan secara moril, sosial, dan merugikan dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), serta instansi dimana ia bertugas akibat tuduhan yang tidak berdasar.

Baca Juga :  Kylian Mbappe Gunakan Nomor Punggung 9 di Real Madrid

Setelah melalui proses mediasi, terlapor akhirnya mengakui bahwa tuduhan yang disampaikan tidak benar dan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada pelapor. Permintaan maaf juga disampaikan melalui media sosial Facebook sebagai bentuk klarifikasi dan tanggung jawab atas unggahan sebelumnya.

Baca Juga :  Polres Bolmut Beberkan Kronologi Gugurnya Briptu Excel Mamuli Saat Bertugas

Lebih lanjut, Dawan Mokoginta juga menandatangani perjanjian yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya serta berkomitmen untuk menjaga etika dalam bermedia sosial.

Rusnawati Wahid menyampaikan bahwa dirinya menerima permintaan maaf tersebut, namun berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terlebih dalam menyampaikan informasi yang menyangkut nama baik seseorang.

Baca Juga :  Libas Yordania 4-1, Garuda Muda Melenggang ke Perempatfinal Piala Asia U-23 2024

“Saya ingin kejadian ini jadi pelajaran bersama. Media sosial bukan tempat untuk menyebar tuduhan tanpa dasar. Kita semua harus saling menjaga,” ujar Rusnawati.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial dapat berujung pada persoalan hukum, dan pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara damai dan bermartabat.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."