Republish.id, GORONTALO – Muh. Syarif Lamanasa, SH, MH selaku kuasa kuasa hukum HH (55), menilai penetapan kliennya sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi penyertaan modal perusahaan daerah PDAM Bone Bolango, terkesan dipaksakan.
Menurutnya, dugaan keterlibatan HH seharusnya bersifat hukum perdata dan bukan pidana. Sebab HH sebagai perantara kontraktor, tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek.
“Setelah dipelajari, kami menilai, keterlibatan klien kami dalam kasus tindak pidana korupsi ini terkesan dipaksakan,” kata Muh. Syarif Lamanasa, Senin (19/2/2024).
Kesan dipaksakan untuk menjadikan kliennya sebagai tersangka juga bisa di lihat dengan adanya kesaksian mantan Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laiya yang tidak mengenal HH.
Tak hanya Yusar, saksi-saksi lainnya juga menyatakan ketidakkenalan terhadap HH. Pertanyaan pun muncul, mengapa HH yang seharusnya pihak ketiga, turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Menurut Muh. Syarif Lamanasa, Keputusan tersebut terkesan dipaksakan karena tidak ada bukti yang cukup menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya .
Dimana, kata dia, fokus utama objek persoalan, yaitu pidana, seharusnya lebih tertuju pada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pelanggaran hukum, bukan pada perantara seperti HH.
“Asas “Green straf zonder schuld” (tiada pidana tanpa kesalahan) tampaknya diabaikan dalam proses ini,” ujar Muh. Syarif Lamanasa.
Kasus ini berawal dari pemenangan tender oleh HH dari PT. Ciriajasa Engineering Consultants untuk melakukan survei lapangan terkait pemasangan air bersih PDAM di Gorontalo pada tahun 2020.
HH dari PT. Ciriajasa Engineering Consultants sebenarnya memiliki Regional Manager (RM) di wilayah Gorontalo yang berinisial DI.
Namun, ketika proyek berjalan, DI tidak bisa ke Gorontalo karena ada pembatasan perjalanan akibat pandemi COVID-19.
Kondisi Force Majeure yang terjadi ditengah pentingnya Proyek tersebut, membuat HH meminta bantuan kenalannya berinisial SW untuk mencari pengganti DI.
Rekomendasi SW ini membawa SB sebagai pengganti DI.
HH kemudian menugaskan SB sebagai konsultan pemeriksa proyek, meskipun nama SB tidak tercantum dalam kontrak resmi dengan kementerian.
Usai pekerjaan, hasil pemeriksaan SB menunjukkan ketidaklayakan di sejumlah untuk dilakukan pemasangan sambungan air bersih. Namun, rekomendasi disertai dengan berita acara yang diberikan SB ini diabaikan oleh Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laiya.
Proyek tahun 2020 tersebut kemudian dinyatakan bermasalah karena diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp. 1 miliar dari dana APBD, dan Yusar Laiya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, kejanggalan muncul ketika HH juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh Yusar Laiya.
Padahal, kata Muh. Syarif Lamanasa, kekeliruan HH yang menugaskan SB sebagai konsultan pemeriksa proyek, meskipun nama SB tidak tercantum dalam kontrak resmi dengan kementerian, merupakan pelanggaran hukum Perdata, bukan pidana.
“Kita bisa melihat bahwa klien kami yang dilanggar adalah administrasi yaitu isi kontrak dengan kementrian. Artinya perdata, bukan pidana seperti yang disangkakan,” terangnya.
Menurutnya, kekeliruan hukum dan kesan paksaan terhadap Hermas Herorathmono sebagai tersangka justru akan semakin memperumit penanganan kasus ini.
“Kami berharap agar penegakan hukum dapat lebih tepat sasaran, sesuai dengan prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat,” tegas Direktur LBH Payu Limo Totalu tersebut.(*)












Leave a Reply
View Comments