Republish.id, NASIONAL – KPU Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memastikan akan memberikan santunan kepada tiga petugas KPPS yang meninggal dunia karena kelelahan saat bertugas pada hari pemungutan suara.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengatakan santunan kepada tiga anggota KPPS disalurkan kepada ahli warisnya masing-masing.
“Tiga anggota KPPS yang meninggal itu di antaranya bertugas di Kecamatan Telagasari, Kutawaluya dan Tirtamulya,” katanya melansir CNN Indonesia, Kamis (22/2/2024).
Diketahui, ketiga petugas KPPS tersebut meninggal dunia diduga karena kelelahan usai menjalankan tugas pada Pemilu 2024.
Mari Fitriana menegaskan, hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni pasal 30 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan.
Besaran santunan tersebut dimulai dari Rp 36 juta bagi anggota KPPS yang meninggal dunia, sedangkan untuk cacat permanen santunannya sebesar Rp 30,8 juta.
Sedangkan, santunan untuk anggota KPPS yang mengalami luka berat mencapai Rp 16,5 juta, luka sedang sebesar Rp 8,25 juta, dan bantuan biaya pemakaman sejumlah Rp 10 juta.
“Santunan ini maksimal Rp36 juta untuk yang meninggal dunia, berikut bantuan biaya pemakaman Rp10 juta,” tambahnya.
Mari Fitriana juga menyampaikan duka cita atas kejadian yang menimpa anggota KPPS di daerahnya.(*)
*Artikel ini telah tayang sebelumnya dengan judul : KPUD Karawang Pastikan KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan








Leave a Reply
View Comments