Republish.id, NASIONAL – Pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran lagu dan musik di ruang publik komersial. Ketentuan ini berlaku bagi pelaku usaha seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, hingga moda transportasi yang menggunakan musik untuk mendukung aktivitas bisnisnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti lagu dan/atau musik di ruang publik komersial. Aturan ini diterbitkan untuk memastikan perlindungan hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa pemutaran musik dalam kegiatan usaha tergolong sebagai pemanfaatan komersial yang wajib disertai pembayaran royalti.
“Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam pemanfaatan komersial,” ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta.
Ia menegaskan, pelaku usaha yang menggunakan layanan publik bersifat komersial wajib menyalurkan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta. Menurutnya, royalti merupakan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak, bukan sekadar kewajiban administratif.
Dengan pembayaran royalti melalui mekanisme resmi, Hermansyah menilai pelaku usaha turut berkontribusi menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional. Ia juga menegaskan bahwa LMKN merupakan satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional.
Dalam pelaksanaannya, LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Royalti yang terkumpul kemudian disalurkan oleh LMK kepada para pemilik hak atas karya yang digunakan.
Sementara itu, Komisioner LMKN Marcell Siahaan menyatakan bahwa mekanisme tersebut dirancang untuk mempermudah dan menertibkan proses pembayaran royalti oleh pelaku usaha.
“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum berperan sebagai regulator dan pembina dalam sistem ini. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait pentingnya hak cipta serta tata cara pemenuhan kewajibannya.
Penerbitan surat edaran tersebut sekaligus memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia.
Pemerintah sebelumnya telah mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan komersial musik melalui LMKN untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Selain itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menandatangani Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana PP 56/2021.
Regulasi ini menegaskan fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, memperluas cakupan penggunaan komersial lagu dan/atau musik, serta menekankan kewajiban penyelenggara acara, promotor, dan pemilik usaha dalam memenuhi pembayaran royalti.
Melalui surat edaran tersebut, DJKI mengimbau para pelaku usaha untuk segera memastikan pemanfaatan musik di tempat usahanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk dukungan nyata terhadap kesejahteraan kreator serta pertumbuhan industri musik nasional yang berkelanjutan.












Leave a Reply
View Comments