Bawaslu RI Undang Michael Jacobus Bahas Analisis Hukum dan Pembuktian Pemilu

Dr Michael Remizaldy Jacobus SH MH saat memaparkan materinya pada kegiatan Bawaslu RI, Jumat (14/8/2026).

Republish.id, JAKARTA – Advokat asal Sulawesi Utara, Dr Michael Remizaldy Jacobus, SH MH mendapat kepercayaan memaparkan materi dalam kegiatan yang digagas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Hotel Millennium Sirih, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Baca Juga :  KPU RI Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Nasional, Ini Link Live Streaming YouTubenya

Dalam kegiatan tersebut, Jacobus membawakan materi bertajuk “Urgensi Kompetensi Analisis Hukum dan Pembuktian bagi Pengawas Pemilu.”

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan dan Rehab RTLH di Desa Kuala, Bolmut
Dr Michael Remizaldy Jacobus SH MH bersama Anggota Bawaslu RI – Dr. Herwyn J. H. Malonda, M.Pd MH.

Materi tersebut membahas pentingnya kemampuan pengawas pemilu dalam melakukan analisis hukum sekaligus membangun pembuktian yang kuat ketika menangani dugaan pelanggaran pemilu.

Menurut Jacobus, penguasaan terhadap norma hukum saja tidak cukup. Pengawas pemilu juga harus mampu menghubungkan aturan dengan fakta, mengidentifikasi unsur pelanggaran, serta memastikan setiap alat bukti diperoleh dan digunakan sesuai ketentuan hukum.

Ia menekankan bahwa pembuktian tidak semata-mata berbicara mengenai ada atau tidaknya alat bukti.

Dalam forum pembuktian, kata dia, setidaknya terdapat empat aspek yang harus diperhatikan, yakni availability, admissibility, valueability, dan sufficiency.

“Alat bukti tidak hanya dinilai dari ketersediaannya atau sudah ada dua alat bukti. Tetapi harus dilihat bagaimana cara memperolehnya secara sah atau admissibility,” demikian pokok materi yang disampaikan Jacobus.

Menurutnya, alat bukti yang diperoleh secara sah juga belum otomatis memiliki kekuatan pembuktian. Bukti tersebut harus memiliki nilai pembuktian (valueability) dan pada akhirnya harus memadai (sufficiency) untuk mendukung suatu kesimpulan hukum.

Konsep tersebut kata Jacobus, menjadi penting bagi pengawas pemilu karena setiap penanganan dugaan pelanggaran membutuhkan dasar hukum dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengawas tidak cukup hanya menemukan fakta di lapangan. Fakta tersebut harus dikonstruksikan menjadi fakta hukum dengan dukungan alat bukti yang valid, relevan dan memadai,” jelasnya.

Direktur MRJ Law Office ini juga membeberkan semakin kompleksnya modus pelanggaran pemilu, termasuk penggunaan teknologi dan bukti elektronik.

Jacobus yang merupakan lulusan terbaik Universitas Trisakti dengan predikat cumlaude ini menuntut pengawas memiliki kemampuan investigasi serta pemahaman terhadap karakteristik bukti digital.

Menurutnya, kemampuan analisis hukum diperlukan agar pengawas dapat membedakan secara tepat antara pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, sengketa proses maupun persoalan etik penyelenggara.

“Sementara dalam aspek pembuktian, pengawas harus mampu menguji relevansi dan keabsahan keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli hingga bukti elektronik,,” paparnya.

Ia menjelaskan hal itu dinilai penting agar setiap keputusan atau rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu memiliki fondasi hukum yang kuat dan tidak mudah dipatahkan ketika diuji dalam proses hukum berikutnya.

Diketahui, kiprah Jacobus sendiri dalam perkara kepemiluan bukan hal baru. Ia tercatat terlibat sebagai kuasa hukum dalam sejumlah perkara yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

DKPP RI, misalnya, mencatat nama Michael Remizaldy Jacobus sebagai kuasa dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang melibatkan jajaran Bawaslu Sulawesi Utara.

Pengalamannya juga terlihat dalam persidangan sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara Pilkada Bolaang Mongondow Timur 2024, Jacobus tampil sebagai kuasa hukum pihak terkait dan menyampaikan argumentasi terkait alat bukti dalam persidangan.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu konteks yang relevan dengan materi yang disampaikannya kepada jajaran pengawas pemilu.

 

 

Wartawan Republish.id Biro Kota Bitung