Praperadilan Richard Lee Ditolak! Status Tersangka Bertahan, Cekal 20 Hari Berlaku

Foto: Instagram/dr.richard_lee

Republish.id, NASIONAL – Upaya dr. Richard Lee untuk menggugurkan status tersangkanya melalui praperadilan kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menolak permohonan tersebut, sehingga status hukum dokter kecantikan itu tetap sebagai tersangka dan ia resmi dicekal bepergian ke luar negeri.

Sidang praperadilan yang diajukan Richard Lee telah diputus dan hasilnya tidak berpihak kepadanya. Ia masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan terkait produk kecantikannya, berdasarkan laporan dari pihak Doktif.

Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap Richard Lee. “Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Rabu (11/2).

Baca Juga :  Putar Musik di Kafe hingga Hotel Kini Wajib Royalti, Pemerintah Tegaskan Lewat Surat Edaran DJKI

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Richard Lee maupun tim kuasa hukumnya terkait putusan tersebut. Selama proses persidangan berlangsung, Richard Lee disebut dalam kondisi sakit.

Baca Juga :  9 Rekomendasi Kegiatan Seru Ngabuburit di Bulan Ramadhan

“Menghargai putusan pengadilan yang di mana kita kan mengajukan permohonan, ya kita hargailah putusan pengadilan. Nanti kita kasih statement-lah, lebih lengkapnya,” kata Agustinus Andre Ciputra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Awal Perseteruan

Kasus ini berawal dari konten-konten yang diunggah Doktif di media sosial. Dalam sejumlah unggahannya, Doktif melakukan uji laboratorium mandiri terhadap berbagai produk skincare, termasuk milik dr. Richard Lee.

Doktif menyoroti dugaan ketidaksesuaian kandungan atau overclaim serta persoalan sterilitas pada beberapa produk tersebut. Adu argumen di ruang publik pun tak terhindarkan hingga berujung pada laporan hukum.

Baca Juga :  RK Gandeng Delapan Pengacara Hadapi Gugatan Cerai Atalia, Sidang Perdana Digelar di PA Bandung

Dampaknya, kedua pihak kini sama-sama menyandang status tersangka, namun dalam perkara berbeda.

Doktif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berdasarkan laporan Richard Lee.

Sementara itu, Richard Lee menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan terkait produk kecantikannya, berdasarkan laporan dari pihak Doktif.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat keduanya dikenal aktif dan memiliki pengaruh besar di media sosial.

Redaksi Republish.id