Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK, Praperadilan Ditolak Hakim

Foto: Yaqut Cholil Qoumas. (Kurniawan/detikcom)

Republish.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Penahanan dilakukan setelah Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026.

Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung KPK sekitar pukul 18.45 WIB, Kamis (12/3/2026). Saat meninggalkan ruang pemeriksaan, ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK dengan kedua tangan terborgol.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 3 Nelayan, Diduga Gunakan Bom Ikan di Perairan Pohuwato

Sebelumnya pada hari yang sama, Yaqut memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.05 WIB dengan didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

Dalam proses hukum yang berjalan, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim.

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut telah sesuai dengan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku. Hakim juga menegaskan bahwa praperadilan hanya memiliki kewenangan untuk menilai aspek formal dalam proses hukum.

Baca Juga :  Tito Karnavian Ancam Pecat Kepala Daerah yang Tak Dukung Program Nasional, Pakar: Cermin Gaya Militeristik Rezim!

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Hakim menilai langkah KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, ruang lingkup praperadilan dinilai hanya terbatas pada pengujian aspek formal dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Tersangka Kasus PDAM Bone Bolango Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Pengacara Siapkan Pembelaan

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro juga menegaskan, “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.” Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3).

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini