Kapolsek Kaidipang Dilaporkan ke Divpropam dan Dewan Pers, Dugaan Intimidasi Wartawan Saat Liput Kebakaran

Foto Istimewa.

Republish.id, BOLTARA – Dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara). Kapolsek Kaidipang, AKP Sofyan Ramin, resmi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri serta Dewan Pers RI pada Selasa (26/05/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh wartawan Binadow.com, Ramdan Buhang, yang mengaku mendapat intimidasi saat melakukan peliputan kebakaran di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Boltara pada malam 24 Mei 2026.

Ramdan yang juga merupakan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara datang ke Mapolres Boltara didampingi Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Sulut, Satrin Lasama, bersama pengurus PWI Boltara, Kurniawan Golonda dan Dolvin Rifai.

Saat berada di ruang Seksi Propam Polres Boltara, petugas mengarahkan pelapor untuk menyampaikan laporan resmi melalui aplikasi Layanan Pengaduan Online Propam Polri.

Baca Juga :  Sekda Jusnan Mokoginta Ajak Wujudkan “Generasi Sehat, Masa Depan Hebat” di Puncak HKN ke-61 Boltara

Dalam laporannya, Ramdan menjelaskan peristiwa bermula sekitar pukul 23.00 WITA ketika dirinya keluar rumah untuk membeli rokok di kios yang berada tidak jauh dari kawasan Kantor PTSP Boltara. Dalam perjalanan, ia melihat kobaran api dan asap tebal dari arah gedung tersebut.

Karena peristiwa itu menyangkut fasilitas pemerintah dan memiliki nilai informasi publik, Ramdan langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan dokumentasi menggunakan telepon genggam pribadinya.

Saat tiba di lokasi, proses pemadaman masih berlangsung. Sejumlah petugas pemadam kebakaran, aparat kepolisian, warga, hingga wartawan telah berada di area kebakaran.

Baca Juga :  Bupati Bolmut Sidak Sejumlah OPD Pastikan Kinerja ASN Tetap Optimal

Di tengah situasi tersebut, Wakapolres Boltara, Kompol Abdul Rahman Fauji, melalui pengeras suara meminta masyarakat selain petugas pemadam kebakaran dan wartawan agar menjauh dari lokasi kejadian.

Ketika api di bagian depan mulai berhasil dikendalikan, kobaran kembali muncul di sisi kiri bangunan yang disebut sebagai ruang penyimpanan arsip. Ramdan bersama dua anggota Resmob Limango kemudian mendekati titik api untuk mengambil dokumentasi video.

Namun sekitar pukul 23.40 WITA, Kapolsek Kaidipang datang dan meminta dirinya menghentikan pengambilan gambar serta keluar dari lokasi kebakaran.

“Saya sudah menjelaskan sedang melakukan dokumentasi sebagai wartawan,” ujar Ramdan.

Ramdan mengaku sempat menjelaskan bahwa dirinya merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan masih menjabat sebagai Wakil Ketua PWI Bolaang Mongondow Utara.

Baca Juga :  1.088 Siswa Kaidipang Kini Nikmati Program MBG, Wabup Boltara Resmikan SPPG Boroko

Meski demikian, menurut pengakuannya, Kapolsek Kaidipang tetap membentaknya.

“Biar wartawan anggota PWI emang kenapa?” ujar Ramdan menirukan ucapan Kapolsek Kaidipang.

Tak hanya itu, Kapolsek Kaidipang juga diduga melontarkan ancaman verbal.

“Bentar kamu saya hajar,” kata Ramdan menirukan ucapan Kapolsek.

Ramdan menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peristiwa itu disebut turut disaksikan warga, wartawan lain, serta sejumlah anggota kepolisian yang berada di lokasi kebakaran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari AKP Sofyan Ramin terkait dugaan intimidasi tersebut.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."