Republish.id, NASIONAL – Polri menggeledah kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang, pada Senin (21/9/2026), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025 hingga 2026.
Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa.
“Terkait dengan perkara dugaan tipikor berupa pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan Perizinan lainya di wilayah Kabupaten Gowa Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026 dan TPPU,” ujar Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Hernowo memaparkan, penggeledahan rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa dilakukan oleh tim gabungan Kortas Tipidkor Polri, Polda Sulsel, serta Polresta Gowa.
“Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan kantor Bupati Gowa oleh tim gabungan antara Kortastipidkor Polri dan Polda serta Polresta Gowa pada hari Senin, 21 September 2026 mulai pukul 15.30 Wita sampai dengan selesai pukul 20.00 Wita,” papar Hernowo.
Menurut Hernowo, penggeledahan tersebut merupakan yang pertama dilakukan tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulsel dalam perkara tersebut.
“Baru dilakukan satu kali ini,” ucap Hernowo.
Saat proses penggeledahan berlangsung, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang disebut tidak berada di rumah dinas. Hernowo mengatakan, tim telah mengantongi surat perintah penggeledahan yang ditetapkan pengadilan dan telah menyampaikannya kepada Bupati Gowa.
“Ibu bupati tidak ada. Kita sudah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Artinya cukup menyampaikan ini pada yang ada di lokasi penggeledahan,” terang dia.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen fisik atau konvensional serta dokumen elektronik. Namun, Hernowo belum merinci dokumen yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut.
“Dari hasil penggeledahan telah didapat beberapa dokumen fisik/konvensional dan dokumen elektronik,” jelas Hernowo.









Leave a Reply
View Comments