Menteri PPPA Soroti PPN Pembalut 11 Persen, Perempuan Rentan Butuh Akses Terjangkau

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, (Foto: Doc. Istimewa)

Republish.id, NASIONAL – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap produk menstruasi atau pembalut.

Ia menilai, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kebutuhan perempuan, terutama dari kelompok sosial ekonomi rentan yang membutuhkan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau.

Hal itu disampaikan Arifah sebagai respons terhadap kebijakan perpajakan produk menstruasi. Menurutnya, dukungan berbagai pihak diperlukan agar perempuan dari kelompok ekonomi bawah tetap dapat memenuhi kebutuhan sanitasi menstruasi secara layak.

“Dibutuhkan dukungan dari banyak pihak terkait ketersediaan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau, khususnya untuk mereka yang berasal dari kelompok sosial ekonomi rentan ke bawah,” kata Arifah, dalam keterangan pers, Sabtu (31/10/2026).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pantau Konflik Iran-Israel, Perintahkan Evakuasi WNI

Arifah menegaskan, pembalut dan produk menstruasi merupakan kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan erat dengan pemenuhan hak kesehatan reproduksi.

“Kami terus mendorong agar prinsip keadilan gender dan dampak kebijakan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar perempuan turut menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan lintas sektor,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, pemenuhan kebutuhan sanitasi menstruasi harus memperhatikan aspek kebersihan, kenyamanan, dan kesehatan perempuan. Ketersediaan produk yang layak juga penting untuk menunjang aktivitas sehari-hari agar dapat dijalani secara aman dan bermartabat.

Baca Juga :  Ratusan Siswa Bangkep Keracunan Diduga Akibat Menu MBG, DPD RI Desak Evaluasi Total

“Menstruasi merupakan proses biologis alami yang menjadi bagian dari siklus reproduksi perempuan yang dialami secara rutin dan tidak dapat dihindari,” ucapnya.

Atas dasar itu, Arifah berharap kebijakan mengenai produk sanitasi menstruasi dapat mengakomodasi perspektif gender sekaligus memperhatikan kebutuhan perempuan.

“Sudah sepatutnya kita membangun kepedulian bahwa setiap perempuan berhak mendapatkan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak dan terjangkau,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengenaan PPN terhadap pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus ditujukan kepada perempuan ataupun aktivitas menstruasi. Pajak tersebut merupakan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  KPK Ungkap Barang Bukti OTT Boltara, Uang Ratusan Juta Diamankan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pada prinsipnya barang yang dikonsumsi masyarakat termasuk Barang Kena Pajak (BKP), kecuali jenis barang tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk barang yang dikenai PPN sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” ujar Diana mengutip Kompas.com, Kamis (29/10/2026).

Dengan ketentuan tersebut, produk pembalut hingga kini masih dikenakan PPN sebesar 11 persen.

Mengawali karier di dunia jurnalistik pada tahun 2019 di media online Kronologi.id, dan hingga saat ini masih aktif menulis di media online Republish.id.