Republish.id, SULTENG – Pemerintah Kabupaten Buol menuntaskan penandatanganan pelepasan hak atas tanah milik Suwarno K. Baddi kepada negara untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Jumat (23/10/2026). Pemerintah daerah menargetkan seluruh proses pembebasan lahan rampung paling lambat 30 Oktober 2026.
Setelah penandatanganan, lahan tersebut diserahterimakan dari pemilik kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol atas nama pemerintah daerah.
Langkah ini merupakan tindak lanjut koordinasi lintas kementerian yang dilakukan Pemkab Buol untuk memastikan kesiapan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat.
Sebelumnya, pada 21–22 September 2026, Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo, M.M., bersama Wakil Bupati Buol Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, S.H., M.H., Asisten Administrasi Umum, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Perkotaan PUPR, serta Kepala Dinas Sosial melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono.
Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan koordinasi bersama Direktur Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum.
Audiensi tersebut secara khusus membahas aspek teknis lahan yang disiapkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Pembahasan mencakup kondisi dan luas lahan, kesesuaian tata ruang, aksesibilitas, serta ketersediaan infrastruktur dasar untuk mendukung operasional sekolah.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah, Bupati Buol menerbitkan Surat Pernyataan Nomor 460/08.40/Dinsos tertanggal 22 September 2026. Dalam surat tersebut, Pemkab Buol menyatakan kesiapan melaksanakan pembebasan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kelurahan Kali, Kecamatan Biau.
Pembebasan lahan bertujuan menyempurnakan tata letak atau site plan, termasuk penyesuaian batas lahan, akses jalan masuk, serta kebutuhan bangunan dan fasilitas pendukung sesuai standar teknis yang ditetapkan.
Pemkab Buol juga menyatakan bahwa lahan yang akan dibebaskan tidak dalam kondisi sengketa, tidak berada dalam sitaan, tidak sedang dijaminkan, dan bebas dari tuntutan pihak lain. Penyelesaian status kepemilikan atau penguasaan lahan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah proses pembebasan selesai, lahan tersebut akan diserahkan kepada Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Strategis Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum, sebagai dasar pelaksanaan pembangunan.
Dalam proses persiapan tersebut, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan seluruh persyaratan yang dibutuhkan, terutama terkait legalitas dan pembebasan lahan agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Selain aspek legalitas, Pemkab Buol telah mengidentifikasi ketersediaan infrastruktur dasar di lokasi, termasuk jaringan listrik dan sumber air. Kebutuhan tersebut akan disesuaikan dengan hasil kajian teknis serta kapasitas Sekolah Rakyat yang direncanakan.
Dari aspek lingkungan, bagian lahan yang berfungsi sebagai kawasan konservasi tetap dipertahankan untuk menjaga kondisi lingkungan sekaligus mengantisipasi potensi persoalan kontur dan stabilitas lahan. Akses menuju kawasan sekolah juga dipastikan dapat menunjang mobilitas peserta didik, tenaga pendidik, masyarakat, serta kendaraan operasional.
Masukan dari hasil koordinasi lintas kementerian menjadi bahan penyempurnaan kesiapan daerah, baik dari sisi administrasi, legalitas lahan, tata ruang, maupun infrastruktur pendukung. Pemkab Buol terus mendorong percepatan proses tersebut agar pembangunan Sekolah Rakyat dapat segera direalisasikan.
Kehadiran Sekolah Rakyat di Kabupaten Buol diharapkan dapat memperluas akses pendidikan sekaligus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah tersebut.











Leave a Reply
View Comments