Dosen UIN Sultan Amai Gorontalo Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan, Jabat Kaprodi Sosiologi Agama

Foto Ilustrasi AI.

Republish.id, GORONTALO – Seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Amai Gorontalo yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Sosiologi Agama dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap dua mahasiswi. Perkara yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 20 Oktober 2026, tersebut kini ditangani Polresta Gorontalo Kota dan menjadi sorotan terkait relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.

Dosen yang dilaporkan disebut berinisial NIW dalam keterangan awal kepolisian. Sementara itu, Wakil Dekan I Bidang Akademik Fakultas Ushuluddin dan Dakwah UIN Sultan Amai Gorontalo, Sulaiman Ibrahim, membenarkan bahwa dosen berinisial NI mengajar di fakultas tersebut sekaligus menjabat sebagai Ketua Program Studi Sosiologi Agama.

“Iya, yang bersangkutan adalah Kaprodi Sosiologi Agama inisial NI ya, beliau baru setahun lebih menjabat Kaprodi Sosiologi Agama,” kata Sulaiman mengutip detikcom.

Adanya perbedaan penulisan inisial dalam keterangan yang tersedia perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian dan kampus untuk memastikan kejelasan identitas terlapor.

Baca Juga :  Empat Anggota Polda Gorontalo Dipecat Tak Hormat, Ini Penjelasan Resmi Kepolisian

Jabatan yang diemban dosen tersebut turut menjadi perhatian karena posisi ketua program studi memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pendidikan dan koordinasi kegiatan akademik mahasiswa.

Dalam hubungan antara dosen dan mahasiswa, kewenangan akademik menuntut tanggung jawab profesional serta pemenuhan standar etika. Oleh karena itu, penanganan perkara ini juga berkaitan dengan upaya memastikan lingkungan kampus tetap aman bagi mahasiswa untuk belajar, berkonsultasi, dan menjalani bimbingan akademik.

Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa dugaan peristiwa tersebut melibatkan dua mahasiswi dan telah dilaporkan kepada kepolisian. Namun, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum berdasarkan bukti dan keterangan para pihak. Laporan yang masuk tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bukti bahwa tindak pidana telah terbukti.

Baca Juga :  Jurnalis di Boalemo Alami Penarikan Paksa Motor oleh Oknum DC Tanpa Dokumen Resmi

Perkembangan lain yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai pemberhentian sementara dosen tersebut dari aktivitasnya sebagai pengajar di UIN Sultan Amai Gorontalo.

Meski demikian, dasar keputusan, masa berlaku pemberhentian, serta ada atau tidaknya pemeriksaan internal perlu dijelaskan secara resmi oleh pihak kampus. Keterangan tersebut penting untuk memberikan kejelasan mengenai langkah institusi dalam merespons laporan yang sedang ditangani kepolisian.

Selain itu, perlindungan terhadap mahasiswa pelapor menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan selama proses hukum berlangsung. Upaya tersebut dapat mencakup penyediaan pendampingan, saluran pengaduan yang aman, serta langkah pencegahan terhadap kemungkinan intimidasi atau tekanan.

Keberlangsungan kegiatan akademik mahasiswa yang bersangkutan juga menjadi hal penting agar proses penanganan perkara tidak menghambat hak mereka untuk memperoleh pendidikan.

Baca Juga :  Akses Jalan di Kelurahan Tenilo Butuh Perhatian Pemkot Gorontalo

Sebagai perguruan tinggi berbasis keagamaan, UIN Sultan Amai Gorontalo memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan pendidikan yang menghormati etika dan martabat manusia. Respons institusi terhadap laporan dugaan pelanggaran menjadi bagian penting dalam memastikan prinsip tersebut diterapkan dalam kehidupan kampus.

Penanganan perkara ini masih menyisakan sejumlah hal yang membutuhkan kejelasan, mulai dari perkembangan penyelidikan kepolisian hingga dasar pemberhentian sementara dosen yang dilaporkan dan langkah perlindungan bagi mahasiswa.

Proses hukum diharapkan berjalan secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, pihak kampus perlu memberikan penjelasan mengenai langkah yang diambil agar penanganan perkara berlangsung transparan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Redaksi Republish.id