Skandal Korupsi Timah Babel: Eks Kadis ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Supianto, didakwa dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. (Foto: Dok CNNIndonesia ).

Republish.id, NASIONAL – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Supianto, didakwa dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Kasus ini menambah panjang daftar pejabat ESDM Babel yang tersandung skandal korupsi tata niaga timah, menyusul nama-nama seperti Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bahwa Supianto, yang menjabat Plt Kadis ESDM Babel periode Januari hingga Juni 2020, secara melawan hukum menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2020 yang dinyatakan tidak sesuai aturan.

Baca Juga :  Defisit APBN Hampir 3%: Pemerintah Fokus Genjot Penerimaan dan Pertumbuhan Ekonomi

“Terdakwa Supianto secara melawan hukum menyetujui RKAB tahun 2020 yang isinya tidak benar,” ungkap jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Dua perusahaan yang mendapat persetujuan ilegal tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) dan PT Menara Cipta Mulia.

Baca Juga :  Pasca Munas II, PJS Perkuat Konsolidasi Umumkan Kepengurusan Baru

PT RBT diketahui terafiliasi dengan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, sedangkan PT Menara Cipta Mulia dimiliki Tamron alias Aon, pengusaha timah terkenal di Koba, Babel.

RKAB tersebut digunakan sebagai landasan operasional di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) kedua perusahaan, termasuk untuk melegalkan aktivitas pengambilan dan pengolahan bijih timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Jaksa juga menyoroti kelalaian Supianto dalam mengawasi perusahaan smelter tersebut.

Baca Juga :  FOTO : Pesona Memukau Marcello Tahitoe Diatas Panggung

“RKAB yang disetujui hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengolahan bijih timah ilegal, yang turut menyebabkan kerusakan lingkungan di Babel,” tegasnya.

Atas tindakannya, Supianto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai peraturan yang berlaku.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."