GORONTALO, Republish – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Payu Limo Totalu menggelar penyuluhan hukum tentang permasalahan keperdataan bagi masyarakat, Kamis (14/12/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo ini di hadiri oleh aparat kelurahan dan perwakilan masyarakat. Selain itu, ada pula perwakilan mahasiswa.
Direktur LBH Payu Limo Totalu, Syarif Lamanasa mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap maraknya masalah keperdataan di tengah masyarakat.
Selain itu, pemberian Bantuan Hukum merupakan salah satu amanah dari Konstitusi serta UU Bantuan Hukum dan UU Advokat, sebagai konsekuensi dari menganut konsep negara hukum untuk menjamin Hak Asasi Manusia (HAM).
“Ada beberapa faktor yang memperngaruhi kesadaran terhadap hukum yang di mana seluruh kepentingan masyarakat bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Atas dasar tersebut, kami LBH Payu Limo Totalu melaksanakan kegiatan ini,” kata Syarif Lamanasa.
Dalam penyampaiannya pada kegiatan tersebut, Syarif Lamanasa juga mencontohkan beberapa perkara perdata yang kerap terjadi di masyarakat, namun tidak di ketahui landasan hukumnya.
“Seperti contohnya dalam perkara cerai. Kebanyakan cerai yang terjadi hanya sampai di cerai saja. Kalaupun lanjut, biasanya yang persoalannya hanyalah hak dari harta gono gini yang harus di bagi,” terang Syarif Lamanasa.
Padahal, kata dia, setelah bercerai, ada hak-hak yang harus di penuhi seperti hak Iddah atau nafkah selama tiga bulan setelah diceraikan suami.
Selain itu, ada juga Mut’ah (mahar cerai),hadhanah (hak asuh anak) dan madiyah (nafkah lampau yang belum di berikan).
“Kami berharap penyuluhan hukum tentang permasalahan keperdataan dalam masyarakat ini bisa memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat,” tandasnya.(rilis)












Leave a Reply
View Comments