Diduga Cabuli Anak, Pria di Bitung Ditangkap Polisi

Terduga pelaku cabul di tangkap Tim URC Resmob Polres Bitung

Republish.id, BITUNG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial SP (48) yang diduga terlibat kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

SP diamankan polisi pada Kamis (24/9/2026) dini hari, setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Bitung.

Kasus ini dilaporkan terjadi pada Rabu (23/9) sekitar pukul 22.30 Wita. Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob yang dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka langsung melakukan pengecekan lokasi dan penyelidikan.

Dari informasi yang dikumpulkan di lapangan, polisi kemudian mengidentifikasi keberadaan pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Pengangkatan Pala-RT di Bitung Tuai Polemik, Lurah Tendeki Pakai SK Sendiri

SP selanjutnya diamankan di wilayah Kelurahan Girian Atas dan dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa tersebut bermula ketika korban berada di sebuah rumah makan di Kelurahan Girian Atas. Saat korban hendak menuju kamar mandi, terduga pelaku diduga mengikuti dari belakang.

Dalam perjalanan menuju kamar mandi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Korban kemudian melakukan perlawanan dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Pihak keluarga selanjutnya mendatangi Polres Bitung untuk membuat laporan resmi.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

Baca Juga :  Tim URC Resmob Polres Bitung Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Girian

“Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak. Begitu menerima informasi, personel langsung bergerak melakukan pengecekan di lapangan dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Ahmad.

Dia mengatakan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan keluarga, untuk tidak ragu melaporkan kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindakan yang mengancam keselamatan anak,” katanya.

Ahmad juga meminta masyarakat ikut menciptakan lingkungan yang aman bagi anak serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Baca Juga :  Polres Bitung Raih IKPA 100 dan Penghargaan KPPN

“Anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama. Karena itu, mari kita ciptakan lingkungan yang aman, saling peduli dan tidak membiarkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto maupun informasi pribadi korban melalui media sosial.

Imbauan tersebut disampaikan untuk menjaga privasi, keamanan serta kondisi psikologis korban dan keluarganya.

“Saat ini SP masih diamankan di Mako Polres Bitung untuk menjalani proses pemeriksaan. Kami masih mendalami perkara tersebut dan proses hukum selanjutnya akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Kasat.

 

Wartawan Republish.id Biro Kota Bitung