Indonesia Masuk Watchlist S&P, Dana Asing Rp4 Triliun Berpotensi Angkat Kaki dari BEI

Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Republish.id, BOLTARA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa keputusan S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) yang memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantau (watchlist) untuk kemungkinan penurunan status dari Emerging Market menjadi Frontier Market berpotensi memicu keluarnya dana asing dari pasar modal domestik.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy, mengatakan kondisi tersebut berpotensi memperbesar tekanan terhadap tren aksi jual bersih (net foreign sell) yang masih berlangsung di pasar saham Indonesia.

BEI memperkirakan arus modal keluar akibat sentimen tersebut berada pada kisaran US$150 juta hingga US$200 juta, atau setara sekitar Rp3,5 triliun hingga Rp4 triliun. Meski demikian, perhitungan resmi masih terus dilakukan untuk memastikan besaran dana yang benar-benar berpotensi keluar dari pasar.

Baca Juga :  Era Baru Stablecoin, Menjemput Masa Depan Finansial

“Yang saya dengar sih enggak segitu ya. Yang saya dengar dari beberapa pihak sih antara sekitar US$ 150 sampai US$ 200 juta ya. Mungkin sekitar Rp 3,5 triliun-Rp 4 triliun. Terus sekarang kami lagi mencari angka dan lagi cari hitungan kira-kira apa aja dan berapa yang akan keluar,” kata Irvan, Rabu (8/7/2026).

Meski mengakui potensi arus keluar modal sulit dihindari, Irvan menegaskan bahwa keputusan S&P DJI belum bersifat final. Menurutnya, lembaga penyedia indeks global tersebut masih memberikan masa evaluasi sekitar satu tahun sebelum menentukan status akhir pasar Indonesia.

BEI pun berharap periode tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan berbagai pembenahan sehingga Indonesia tetap mampu mempertahankan status sebagai pasar berkembang (Emerging Market).

Baca Juga :  Holding Perkebunan Nusantara Salurkan Bantuan Pendidikan dan Logistik di Langkat

“Makanya potensi outflow-nya pasti ada ya, karena cuma, kan yang perlu teman-teman perhatikan adalah ini kan tidak serta-merta nih, kan mereka masih akan kasih waktu satu tahun kalau saya nggak salah ya di suratnya mereka kan. Jadi, kita berharap sebelum, dalam waktu dekat kita sudah bisa perbaiki dan mereka mau mengeluarkan statement yang positif lah atas hal itu,” ujarnya.

Indonesia Masuk Daftar Pantau S&P Dow Jones

S&P Dow Jones Indices sebelumnya mengumumkan hasil tinjauan klasifikasi pasar tahunan yang menempatkan Indonesia dan Turki ke dalam daftar pantau (watchlist). Kedua negara berpotensi mengalami reklasifikasi dari Emerging Market menjadi Frontier Market pada peninjauan tahunan tahun 2027.

Baca Juga :  Kementerian PU Serap 43.628 Tenaga Kerja untuk Jalankan Program Padat Karya Jalan dan Jembatan Tahun 2025

Mengutip keterangan resmi S&P Dow Jones Indices yang dirilis pada Selasa (7/7/2026) dan dikutip kembali pada Rabu (8/7/2026), lembaga tersebut masih memantau perkembangan terkait transparansi kepemilikan saham di Indonesia, termasuk panduan yang diterbitkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menjawab kekhawatiran mengenai keterbukaan informasi serta potensi dampaknya terhadap likuiditas pasar.

S&P DJI menyatakan bahwa apabila kondisi tersebut tidak mengalami perbaikan, lembaga itu dapat menerapkan perlakuan khusus terhadap sekuritas Indonesia.

“Berdasarkan Metodologi Klasifikasi Negara S&P DJI, jika masalah ini tetap tidak terselesaikan satu tahun kalender sejak tanggal diberlakukannya langkah-langkah khusus, klasifikasi pasar Indonesia akan dinilai pada tinjauan tahunan berikutnya,” demikian bunyi pernyataan yang dikutip dari S&P Dow Jones Indices.(*)

 

Redaksi Republish.id