Komisi III Ingatkan Hati-hati Tindak Lanjuti Laporan terhadap Ganjar, KPK : Kami Tak Lihat Warna

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: detikcom)

Republish.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan Warning dari Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi Ganjar Pranowo.

Menurut Habiburokhman, KPK harus berhati-hati menindaklanjuti dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo tersebut.

“KPK mesti juga berhati-hati dalam merespons semua laporan, mesti berdasarkan bukti-bukti saksi-saksi yang lengkap,” kata Habiburokhman mengutip Kompas, Rabu (6/8/2024).

Dirinya menuturkan, masyarakat tidak bisa dilarang untuk melaporkan kasus dugaan korupsi seseorang ke KPK. Meski begitu, KPK juga harus berhati-hati karena Ganjar adalah salah satu tokoh politik yang menjadi sorotan masyarakat saat ini.

Baca Juga :  PJS Tolak RUU Penyiaran Baru, Mahmud Marhaba : Potensi Mengintai Kemerdekaan Pers

Politikus Partai Gerindra ini menuturkan, mewanti-wanti agar jangan sampai ada anggapan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan KPK adalah bentuk politisasi terhadap mantan gubernur Jawa Tengah itu.

“Jadi silakan masyarakat menyampaikan laporan tapi KPK-nya saya percayakan agar KPK untuk benar-benar memeriksanya secara profesional,” ujar dia.

 

Tanggapan KPK

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi KPK, Alexander Marwata menyebut, pihaknya tak pernah melihat ada tidaknya unsur politis dalam laporan dugaan korupsi.

Baca Juga :  Musda II PJS Babel Panas! Rikky Permana Kembali Dipercaya Pimpin DPD

Dirinya mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke KPK akan ditindaklanjuti tanpa memedulikan afiliasi terlapor terhadap partai politik.

“Kalau kami itu kan enggak pernah melihat, apakah ini ada unsur politisnya atau enggak. Apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu, saya enggak lihat seperti itu,” kata Alex.

Sebelumnya, organisasi Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

Baca Juga :  Puluhan Guru Honorer di Bolmut Terpaksa Dirumahkan

Sugeng mengatakan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback. Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Sementara Ganjar membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku tak pernah menerima gratifikasi dari pihak mana pun.(*)

 

*Baca selengkapnya di sini sini

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini