Republish.id, BITUNG – Setelah melalui pembahasan panjang dan sempat melewati batas masa kerja, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bitung akhirnya menyepakati penyertaan modal untuk Perumda Air Minum Duasudara sebesar Rp60 miliar.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat finalisasi Pansus Ranperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Duasudara, Senin (7/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Devie Henco Barakati dan dihadiri Ketua DPRD Bitung Vivi Ganap, Wakil Ketua Pansus Yani Ponengo, serta sejumlah anggota Pansus. Dari pihak Pemkot Bitung hadir Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Michael Sondakh, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi, serta Direktur Perumda Air Minum Duasudara Alfred Salindeho.

Pembahasan mengenai nominal penyertaan modal sempat berlangsung alot. Pansus sebelumnya menerima sejumlah angka berbeda, termasuk usulan pemerintah dan kebutuhan yang diajukan dalam pembahasan.
Ketua Pansus Devie Barakati menyebut Pemkot Bitung mengusulkan angka Rp60 miliar, sementara proposal Perumda dalam pembahasan mencapai sekitar Rp80,2 miliar.

“Angka dari Pemkot Rp60 miliar, proposal Rp80,2 miliar,” kata Devie dalam rapat.
Sejumlah anggota Pansus bahkan mendorong agar nilai penyertaan modal diperbesar. Salah satunya Dewi Suawa yang mengusulkan angka hingga Rp100 miliar dengan pertimbangan perluasan pelayanan air bersih, terutama di wilayah Kepulauan Lembeh.
“Kalau bisa ditambahkan menjadi Rp100 miliar, kenapa tidak. Yang penting tujuannya membantu masyarakat mendapatkan air bersih di Kepulauan,” ujar Dewi.
Menurut dia, kebutuhan masyarakat di Lembeh Selatan dan Lembeh Utara harus menjadi bagian dari perencanaan pengembangan pelayanan Perumda.
Dewi menilai tambahan modal harus diikuti kesiapan infrastruktur, termasuk jaringan perpipaan dan peralatan pendukung.
“Supaya tidak ada kecemburuan. Jangan sampai mereka yang di Kepulauan merasa dianaktirikan,” katanya.
Dorongan agar pembahasan segera dituntaskan juga disampaikan anggota Pansus Alexander Wenas.
“Pimpinan harus tegas. Jangan tarik ulur. Ini kepentingan masyarakat,” tegas Alexander.
Ketua DPRD Bitung Vivi Ganap juga meminta penyertaan modal tersebut benar-benar diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap air bersih.
“Untuk apa penyertaan modal ini? Masyarakat yang tidak ada sambungan air bersih. Dapil Aertembaga saya, apalagi Lembeh, susah sekali air. Kadang ada dan tidak,” kata Vivi.
Menurut Vivi, DPRD tidak boleh hanya melihat kebutuhan pelayanan air bersih saat ini. Penyertaan modal juga harus menjadi dasar pengembangan jaringan ke wilayah yang selama ini belum terlayani.
“Kalau sampai Lembeh dapat air, kita DPRD harus berpikir untuk masyarakat. Berpikir ke depan, supaya kita siapkan payung hukum saat ini. Ingat kebutuhan masyarakat atas air bersih,” ujarnya.
Selain nominal, pembahasan Pansus juga berkutat pada status aset dan proyek yang akan menjadi bagian dari penyertaan modal.
Asisten II Pemkot Bitung Michael Sondakh mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya mengikuti hasil pembahasan Pansus.
“Pada prinsipnya kami mengikuti hasil pembahasan rapat saat ini,” kata Michael.
Namun, pemerintah membutuhkan kejelasan mengenai proyek yang akan dimasukkan dalam skema penyertaan modal tersebut.
“Kami membutuhkan kepastian terkait dengan proyeknya. Karena proyeknya kami belum ketahui,” ujarnya.
Dalam rapat juga dibahas proyek yang bersumber dari Bank Dunia dengan nilai sekitar Rp35 miliar.
Proyek tersebut belum tercatat sebagai barang milik daerah karena proses hibah dari pemerintah pusat kepada Pemkot Bitung belum sepenuhnya selesai.
Dokumen persetujuan hibah dari kementerian disebut telah tersedia. Namun, berita acara serah terima barang belum ada.
Dengan begitu, aset masih berstatus sebagai barang milik negara. Setelah proses hibah selesai dan aset menjadi barang milik daerah, barulah Pemkot Bitung dapat menentukan pengelolaan maupun penyerahannya kepada Perumda.
Persoalan aset inilah yang menjadi salah satu alasan pembahasan penyertaan modal membutuhkan waktu cukup panjang.
Setelah mempertimbangkan seluruh masukan, Pansus akhirnya memilih angka yang diusulkan Pemerintah Kota Bitung, yakni Rp60 miliar.
Ketua Pansus Devie Barakati kemudian menyatakan kesepakatan tersebut di hadapan peserta rapat.
“Setelah melalui pembahasan dan pertimbangan, menyepakati angka penyertaan modal sebesar Rp60 miliar sesuai usulan Pemerintah Kota Bitung,” ujar Devie sembari mengetuk palu.
Devi menyampaikan, Ranperda tersebut mengatur penyertaan modal untuk periode 2026-2035 sekaligus menjadi payung hukum bagi pengembangan pelayanan air minum dan pengelolaan aset yang berkaitan dengan Perumda Air Minum Duasudara.
“Dengan kesepakatan tersebut, pembahasan di tingkat Pansus dinyatakan selesai.
Ranperda Penyertaan Modal Perumda Air Minum Duasudara selanjutnya dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna DPRD Kota Bitung pada Selasa (8/9/2026),” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya pembahasan Ranperda ini memang telah berlangsung sejak awal 2026. Tercatat rapat pembahasan sudah dilakukan sejak Februari hingga Maret, dilanjutkan finalisasi pada April.
Pada Juli, masa kerja Pansus bahkan sempat berakhir pada 3 Juli 2026 tanpa Ranperda ditetapkan. Pembahasan kemudian diperpanjang melalui keputusan Badan Musyawarah DPRD, dengan Devie Barakati kembali dipercaya memimpin Pansus.
Masalah kelengkapan data aset juga sebelumnya menjadi salah satu kendala. Dalam pembahasan terdahulu, Pansus meminta kepastian mengenai aset yang akan menjadi bagian penyertaan modal agar memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.
Bahkan, pada 31 Agustus 2026 pembahasan kembali dilakukan setelah adanya hasil rapat dengar pendapat yang menitikberatkan pada penambahan jumlah penyertaan modal dalam bentuk barang karena nilainya disebut telah melebihi jumlah yang tercantum dalam Ranperda perubahan.

















Leave a Reply
View Comments