Republish.id, BOLMUT – FYT, pemilik tambak udang di Desa Tanjung Buaya, Kecamatan Bolangitang Barat bakal dilaporkan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Sulut.
Hal tersebut merupakan buntut atas aktivitas pengerukan pasir pantai serta pembuatan tambak yang diduga tanpa izin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dilakukan FYT di pesisir pantai Desa Tanjung Buaya.
“Iya, kami sudah lakukan koordinasi dengan teman teman di Manado. Jadi dalam waktu dekat kami akan melaporkan hal ini ke Gakkum KLHK Sulut,” kata Ketua DPW LSM Galaksi Sulut, Rheinal Mokodompis, Senin (6/5/2024).
Dirinya menjelaskan, perbuatan FYT yang melakukan aktivitas pengerukan pasir pantai serta pembuatan tambak yang disebut tanpa izin DLH telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
“Dampak yang ditimbulkan ini jelas memiliki dampak terhadap lingkungan. Maka jangan heran jika kemudian menimbulkan protes dari masyarakat. Jangan sampai ini akan menimbulkan kegaduhan di kemudian hari,” ungkapnya.

Sementara itu, FYT selaku pemilik tambak udang saat dikonfirmasi terkait aktivitas pengerukan pasir dan pembuatan tambak tersebut mengaku sudah mengantongi izin usahanya. Namun, saat ditanya izin terkait aktivitas tersebut, dirinya tidak menjawab.
FYT hanya memperlihatkan Dokumen Perizinan berusaha berbasis resiko yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal serta dokumen Rekomendasi Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKPR) untuk Kegiatan berusaha.

Sebelumnya, Kepala DLH Kabupaten Bolmut, Hidayat Panigoro menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin lingkungan terhadap aktivitas yang dilakukan oleh FYT di pesisir pantai Desa Tanjung Buaya.
Pihaknya bahkan telah menerbitkan suara teguran 1 dengan nomor : 660/41/DLH/III/2024 pada 15 Maret 2024 silam. Namun, berdasarkan pantauan media ini, FYT masih melakukan aktivitas pengerukan pasir pantai serta pembuatan tambak pada 2 Mei 2024.
“Kalau yang bersangkutan katanya sudah mengantongi Dokumen Rekomendasi PKPR, itu kan bukan ijin ataupun rekomendasi untuk melakukan aktivitas. PKPR itu adalah langkah awal, tapi belum bisa beraktivitas. Dan aktivitas ini dilarang,” tegas Hidayat Panigoro.(*)
Penulis : Tim Redaksi











Leave a Reply
View Comments