Republish.id, BOLMUT – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara(Boltara) menyebut daerah tersebut memiliki tiga titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di tiga kecamatan.
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena mengungkapkan, keberadaan WPR tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sirajudin Lasena berharap, keberadaan tiga WPR tersebut tidak berada dalam kawasan hutan sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
“Semoga tiga titik WPR ini tidak masuk dalam kawasan hutan,” kata Sirajudin saat membuka rapat hasil pelaksanaan kegiatan penataan batas kawasan hutan di ruang kerja Bupati, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan persoalan batas kawasan hutan perlu ditata dengan baik karena berkaitan langsung dengan penguasaan tanah oleh masyarakat, termasuk aktivitas ekonomi seperti pertanian maupun pertambangan rakyat.
Menurut dia, penataan kawasan hutan juga dapat memperjelas status sejumlah lahan, seperti persawahan yang sebelumnya tercatat berada dalam kawasan hutan agar dapat dikeluarkan dari kawasan tersebut.

Diketahui,rapat tersebut merupakan bagian dari kegiatan penataan batas kawasan hutan dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah melalui Panitia Tata Batas (PTB) kawasan hutan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI selaku Ketua PTB, Abdul Latief Tasman, bersama tim.
Penulis : Jefri Rison









Leave a Reply
View Comments