Rapat dengan BPKH Manado, Bupati Boltara Harap Tiga Titik WPR Tak Masuk Kawasan Hutan

Bupati Bolmong Utara Sirajudin Lasena memimpin pertemuan terkait penataan kawasan hutan dan penyelesaian penguasaan tanah bersama Panitia Tata Batas (PTB), Rabu (11/3/2026). (Foto: Jefri/Republish.id)
Bupati Bolmong Utara Sirajudin Lasena memimpin pertemuan terkait penataan kawasan hutan dan penyelesaian penguasaan tanah bersama Panitia Tata Batas (PTB), Rabu (11/3/2026). (Foto: Jefri/Republish.id)

Republish.id, BOLMUT – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara(Boltara) menyebut daerah tersebut memiliki tiga titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di tiga kecamatan.

Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena mengungkapkan, keberadaan WPR tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Suasana rapat yang dipimpin Bupati Bolmong Utara Sirajudin Lasena terkait penyelesaian penguasaan tanah melalui penataan batas kawasan hutan di tingkat Panitia Tata Batas (PTB), Rabu (11/3/2026). (Foto: Jefri/Republish.id)
Suasana rapat yang dipimpin Bupati Bolmong Utara Sirajudin Lasena terkait penyelesaian penguasaan tanah melalui penataan batas kawasan hutan di tingkat Panitia Tata Batas (PTB), Rabu (11/3/2026). (Foto: Jefri/Republish.id)

Sirajudin Lasena berharap, keberadaan tiga WPR tersebut tidak berada dalam kawasan hutan sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Baca Juga :  Bantuan Sekolah untuk Siswa Bolaang Mongondow Utara

“Semoga tiga titik WPR ini tidak masuk dalam kawasan hutan,” kata Sirajudin saat membuka rapat hasil pelaksanaan kegiatan penataan batas kawasan hutan di ruang kerja Bupati, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga :  Dorong Ekonomi Rakyat, Bupati Boltara Serahkan Bantuan Pertanian dan Perikanan Senilai Strategis
Suasana foto bersama bersama jajaran Pemkab Boltara dan Panitia Tata Batas (PTB) dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah di daerah tersebut, Rabu (11/3/2026). (Foto: Jefri/Republish.id)
Suasana foto bersama bersama jajaran Pemkab Boltara dan Panitia Tata Batas (PTB) dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah di daerah tersebut, Rabu (11/3/2026). (Foto: Jefri/Republish.id)

Ia menjelaskan persoalan batas kawasan hutan perlu ditata dengan baik karena berkaitan langsung dengan penguasaan tanah oleh masyarakat, termasuk aktivitas ekonomi seperti pertanian maupun pertambangan rakyat.

Baca Juga :  Gebyar Pasar Senggol Boltara Resmi Dibuka, Dorong Ekonomi UMKM di Bulan Ramadan

Menurut dia, penataan kawasan hutan juga dapat memperjelas status sejumlah lahan, seperti persawahan yang sebelumnya tercatat berada dalam kawasan hutan agar dapat dikeluarkan dari kawasan tersebut.

Suasana penandatanganan dalam rapat  yang dihadir jajaran Pemkab Boltara dan Panitia Tata Batas (PTB) terkait penyelesaian penguasaan tanah di daerah tersebut, Rabu (11/3/2026). (Foto: Jefri/Republish.id)
Suasana penandatanganan dalam rapat  yang dihadir jajaran Pemkab Boltara dan Panitia Tata Batas (PTB) terkait penyelesaian penguasaan tanah di daerah tersebut, Rabu (11/3/2026). (Foto: Jefri/Republish.id)

Diketahui,rapat tersebut merupakan bagian dari kegiatan penataan batas kawasan hutan dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah melalui Panitia Tata Batas (PTB) kawasan hutan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI selaku Ketua PTB, Abdul Latief Tasman, bersama tim.

 

Penulis : Jefri Rison

Redaksi Republish.id