Mahkamah Konstitusi Archives | Republish.id https://republish.id/tag/mahkamah-konstitusi/ Informatif dan Terpercaya Tue, 20 Jan 2026 08:22:28 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://republish.id/wp-content/uploads/2026/02/logo-republish-putih-1-e1771842121856-80x80.png Mahkamah Konstitusi Archives | Republish.id https://republish.id/tag/mahkamah-konstitusi/ 32 32 MK Tegaskan Perlindungan Wartawan: Sengketa Pemberitaan Tak Bisa Langsung Dipidana https://republish.id/mk-tegaskan-perlindungan-wartawan-sengketa-pemberitaan-tak-bisa-langsung-dipidana/ https://republish.id/mk-tegaskan-perlindungan-wartawan-sengketa-pemberitaan-tak-bisa-langsung-dipidana/#respond Tue, 20 Jan 2026 08:22:00 +0000 https://republish.id/?p=25887 Republish.id, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan hukum bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, serta diharapkan menjadi pedoman aparat penegak hukum dalam menangani sengketa pemberitaan. Permohonan uji materiil […]

The post MK Tegaskan Perlindungan Wartawan: Sengketa Pemberitaan Tak Bisa Langsung Dipidana appeared first on Republish.id.

]]>
Republish.id, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan hukum bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, serta diharapkan menjadi pedoman aparat penegak hukum dalam menangani sengketa pemberitaan.

Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan MK dinilai sebagai peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat profesi wartawan sekaligus kemenangan bagi insan pers di Indonesia.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” kata Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), mengutip Sindonews.com.

Kamil menjelaskan, selama ini banyak persoalan pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Praktik tersebut dinilai merugikan wartawan serta mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

“Sengketa jurnalistik kerap diperlakukan sebagai tindak pidana. Padahal, UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” sebut Kamil.

Ia menegaskan, dikabulkannya uji materi ini tidak membuat wartawan kebal hukum. MK, kata dia, justru memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.

“Jika wartawan bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Tetapi mekanismenya harus tepat, proporsional, dan sesuai hukum pers, bukan dengan cara-cara sewenang-wenang,” tegasnya.

Kamil menambahkan, perlindungan konstitusional hanya diberikan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik.

“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi sebagai profesi yang mulia dan memiliki fungsi penting dalam demokrasi, wartawan juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” ujar Kamil.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan sejatinya merupakan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Ketika wartawan dilindungi, yang dilindungi sesungguhnya adalah hak publik untuk tahu. Demokrasi tidak bisa berjalan tanpa pers yang merdeka dan aman,” katanya.

Iwakum juga meminta agar putusan MK ini dijadikan rujukan oleh seluruh aparat penegak hukum sehingga tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum secara keliru terhadap kerja jurnalistik.

“Mahkamah sudah memberikan rambu yang jelas. Tugas kita bersama memastikan rambu itu benar-benar dipatuhi dalam praktik,” ujar Kamil.

Sementara itu, Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi langkah MK yang dinilai memberikan kepastian hukum dalam implementasi perlindungan wartawan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan kepastian hukum bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata ataupun dituntut pidana,” kata Viktor.

Ia menegaskan, setiap keberatan terhadap pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum pers. Menurut Viktor, putusan MK menjadi rambu penting agar penegakan hukum terhadap pers berjalan adil, proporsional, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis.

“Sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata, harus ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Jika mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, barulah dapat dipertimbangkan langkah hukum lain sebagai bagian dari penerapan restorative justice,” tandas Viktor.

The post MK Tegaskan Perlindungan Wartawan: Sengketa Pemberitaan Tak Bisa Langsung Dipidana appeared first on Republish.id.

]]>
https://republish.id/mk-tegaskan-perlindungan-wartawan-sengketa-pemberitaan-tak-bisa-langsung-dipidana/feed/ 0
Pilkada dan Calon Tunggal, Kotak Kosong Bukan Pilihan Kosong https://republish.id/pilkada-dan-calon-tunggal-kotak-kosong-bukan-pilihan-kosong/ https://republish.id/pilkada-dan-calon-tunggal-kotak-kosong-bukan-pilihan-kosong/#respond Mon, 02 Sep 2024 14:55:04 +0000 https://republish.id/?p=3837 Oleh: Mahmud Marhaba (Ketum DPP PJS) (Bagian 1) Pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengubah persyaratan pengusungan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik dengan menurunkan ambang batas dari 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah menjadi 6,5 persen hingga 10 persen berdasarkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih […]

The post Pilkada dan Calon Tunggal, Kotak Kosong Bukan Pilihan Kosong appeared first on Republish.id.

]]>
Oleh: Mahmud Marhaba (Ketum DPP PJS)

(Bagian 1)

Pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengubah persyaratan pengusungan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik dengan menurunkan ambang batas dari 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah menjadi 6,5 persen hingga 10 persen berdasarkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap.

MK memberikan peluang lebih besar bagi partai-partai politik, termasuk partai-partai kecil, untuk berpartisipasi dalam pencalonan kepala daerah. Perubahan ini membawa implikasi yang luas bagi dinamika politik lokal dan penyelenggaraan Pilkada di Indonesia.

Keputusan MK ini jelas membuka peluang bagi partai-partai politik yang sebelumnya kesulitan memenuhi ambang batas tinggi untuk mencalonkan kepala daerah. Dengan penurunan ambang batas ini, lebih banyak partai dapat mengusung kandidat, sehingga memperkaya pilihan bagi pemilih.

Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi lokal, karena dengan lebih banyak calon, masyarakat dapat memilih kandidat yang lebih sesuai dengan aspirasi mereka.

Terbukanya peluang ini juga dapat meningkatkan persaingan sehat di antara calon-calon kepala daerah. Partai-partai politik akan terdorong untuk mengusung calon-calon yang memiliki integritas, kapabilitas, dan visi yang jelas untuk membangun daerah.

Pada akhirnya, hal ini dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang lebih kompeten dan berkualitas.

Fenomena Calon Tunggal dan Kotak Kosong

Namun demikian, meski ambang batas diturunkan, tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat fenomena calon tunggal di beberapa daerah. Berdasarkan data terbaru, terdapat 43 kabupaten/kota dan 1 provinsi yang akan berhadapan dengan calon tunggal yang melawan kotak kosong.

Situasi ini menggambarkan adanya dominasi politik di beberapa wilayah, di mana satu kandidat mampu menguasai dukungan mayoritas partai politik.

Fenomena calon tunggal ini menarik perhatian, karena jika calon tunggal tersebut menang melawan kotak kosong, maka ia akan menjadi kepala daerah yang sah. Namun, jika kotak kosong menang, sesuai dengan ketentuan Pasal 54 D ayat 3, Pilkada harus diulang.

Pilkada ulang ini dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali. Dalam hal ini, masyarakat perlu diedukasi mengenai implikasi dari memilih kotak kosong.

Kemenangan kotak kosong bisa menjadi simbol ketidakpuasan masyarakat terhadap calon tunggal yang ada, dan merupakan pesan bahwa mereka menginginkan calon alternatif yang lebih representatif.

Jika dalam Pilkada calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah, maka sesuai aturan yang berlaku, pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota untuk menjalankan pemerintahan sementara.

Hal ini diatur dalam peraturan yang menegaskan bahwa calon tunggal harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah untuk dinyatakan sebagai pemenang.

Apabila kotak kosong dinyatakan menang, maka ada dua alternatif yang bisa diambil: pertama, mengadakan Pilkada ulang pada tahun berikutnya; kedua, mengikuti jadwal Pilkada yang termuat dalam peraturan perundang-undangan, yaitu setiap lima tahun sekali sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2015.

Dalam konteks ini, penting bagi partai politik untuk lebih proaktif dalam mencari figur-figur potensial yang bisa menjadi alternatif calon kepala daerah. Partisipasi aktif dari masyarakat juga menjadi kunci dalam memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan menghindari dominasi calon tunggal.

Pengaturan Perolehan Suara dan KPU

Menurut Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Namun, dalam situasi dengan calon tunggal, penegasan lebih lanjut diperlukan. PKPU Nomor 8 Tahun 2024 juga menyatakan bahwa pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang.

Berbeda dengan calon tunggal yang berhadapan dengan kotak kosong dimana pasangan ini wajib menang dengan suara sah yang diperoleh melebihi 50 persen. Jika tidak, skenario kemenangan kotak kosong harus dihadapi, dan aturan tentang Pilkada ulang perlu dijalankan dengan tegas dan konsisten.

Penting bagi penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, untuk melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya partisipasi dalam Pilkada, termasuk konsekuensi memilih kotak kosong. Edukasi ini harus menyentuh aspek-aspek teknis mengenai apa yang terjadi jika kotak kosong menang, serta dampaknya terhadap pemerintahan daerah dan proses demokrasi.

Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan rasional dalam Pilkada. Selain itu, masyarakat yang teredukasi dengan baik juga dapat mengawal proses demokrasi dengan lebih aktif, termasuk memantau dan memastikan integritas proses Pilkada.

Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin berdasarkan visi, misi, dan kemampuan yang nyata, bukan hanya karena kurangnya pilihan. Melalui pengawasan dan partisipasi aktif dari semua pihak, Pilkada dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(*)

The post Pilkada dan Calon Tunggal, Kotak Kosong Bukan Pilihan Kosong appeared first on Republish.id.

]]>
https://republish.id/pilkada-dan-calon-tunggal-kotak-kosong-bukan-pilihan-kosong/feed/ 0