Republish.id, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan hukum bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, serta diharapkan menjadi pedoman aparat penegak hukum dalam menangani sengketa pemberitaan.
Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan MK dinilai sebagai peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat profesi wartawan sekaligus kemenangan bagi insan pers di Indonesia.
“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” kata Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), mengutip Sindonews.com.
Kamil menjelaskan, selama ini banyak persoalan pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Praktik tersebut dinilai merugikan wartawan serta mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
“Sengketa jurnalistik kerap diperlakukan sebagai tindak pidana. Padahal, UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” sebut Kamil.
Ia menegaskan, dikabulkannya uji materi ini tidak membuat wartawan kebal hukum. MK, kata dia, justru memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.
“Jika wartawan bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Tetapi mekanismenya harus tepat, proporsional, dan sesuai hukum pers, bukan dengan cara-cara sewenang-wenang,” tegasnya.
Kamil menambahkan, perlindungan konstitusional hanya diberikan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik.
“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi sebagai profesi yang mulia dan memiliki fungsi penting dalam demokrasi, wartawan juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” ujar Kamil.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan sejatinya merupakan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Ketika wartawan dilindungi, yang dilindungi sesungguhnya adalah hak publik untuk tahu. Demokrasi tidak bisa berjalan tanpa pers yang merdeka dan aman,” katanya.
Iwakum juga meminta agar putusan MK ini dijadikan rujukan oleh seluruh aparat penegak hukum sehingga tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum secara keliru terhadap kerja jurnalistik.
“Mahkamah sudah memberikan rambu yang jelas. Tugas kita bersama memastikan rambu itu benar-benar dipatuhi dalam praktik,” ujar Kamil.
Sementara itu, Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi langkah MK yang dinilai memberikan kepastian hukum dalam implementasi perlindungan wartawan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan kepastian hukum bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata ataupun dituntut pidana,” kata Viktor.
Ia menegaskan, setiap keberatan terhadap pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum pers. Menurut Viktor, putusan MK menjadi rambu penting agar penegakan hukum terhadap pers berjalan adil, proporsional, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis.
“Sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata, harus ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Jika mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, barulah dapat dipertimbangkan langkah hukum lain sebagai bagian dari penerapan restorative justice,” tandas Viktor.












Leave a Reply
View Comments