Republish.id, GORONTALO – Syarif Lamanasa Kuasa Hukum tersangka dugaan penyerobotan lahan di Kota Gorontalo berinisial HUA resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo, Kamis (6/6/2024).
“Hari ini kami resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka kepada klien kami. Alhamdulillah, tadi sudah diterima dan kami masih menunggu prosesnya,” kata Syarif Lamanasa.
Menurutnya, penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polresta Gorontalo Kota dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di Kota Gorontalo terus sebut terlalu cepat.
“Kami mengajukan upaya praperadilan terhadap status penetapan tersangka ini karena kami melihat proses litigasi, klarifikasi, hingga penetapan tersangka hanya memakan waktu satu bulan beberapa hari,” jelasnya.
“Penetapan tersangka juga dilakukan hanya dalam lima hingga enam hari,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, persoalan tersebut bermula saat pelapor berinisial RA diduga melakukan perubahan status kepemilikan tanah tanpa persetujuan ahli waris.
Tanah itu, kata Syarif, sebelumnya adalah milik orang tua tersangka, Namun diduga yang RA melakukan perubahan status kepemilikan tanah tersebut tanpa persetujuan dari pihak keluarga.
Dalam proses perubahan status hak milik tersebut, kata Syarif, kliennya selaku orang yang menempati tanah itu tidak pernah mengijinkan sehingga tidak pernah melihat pihak BPN melakukan pengukuran dilokasi itu.
“Setelah sertifikat tanah ini diubah menjadi nama RA ini dengan prosedur yang kami juga tidak tahu bagaimana, tiba tiba RA ini melaporkan klien kami ke Polresta Gorontalo terkait penyerobotan tanah,” tuturnya.
Saat kasus tersebut berjalan, lanjut Syarif Lamanasa, pihaknya kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polresta Gorontalo Kota terkait sengketa lahan kepemilikan harta keluarga.
Menurut Syarif, laporannya yang menyangkut kasus perdata tersebut, seharusnya diperoses terlebih dahulu, sebab kata dia, laporannya itu berkaitan dengan sertifikat tanah yang menjadi salah satu dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.
Namun, menurut Syarif, laporan yang mereka ajukan tersebut terlihat sangat lambat, sementara kasus kliennya justru diproses dengan sangat cepat hingga penetapan tersangka.
“Penanganan laporan kami terlihat lambat. Hingga kini, kasus kami masih dalam proses litigasi dan klarifikasi. Namun, kasus klien saya dalam waktu sedikit lebih dari sebulan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Selaku kuasa hukum, lanjut Syarif Lamanasa, dirinya melihat adanya koordinasi yang tidak jelas antara penyidik dan sejumlah pihak terkait.
Dirinya bahkan mengaku tidak tahu sudah sejauh mana bukti-bukti dan saksi-saksi dihadirkan dalam kasus tersebut.
“Gugatan perdata terkait lahan waris telah berjalan, namun pihak penyidik tidak mau menghenghentikan penyidikan perkara penyerobotan klien kami,” kata Syarif Lamanasa.
Pembina Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Payu Limo Totalu ini menduga ada pihak yang sengaja mempercepat proses penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha menghubungi pihak Polresta Gorontalo Kota untuk dimintai tanggapan terkait gugatan praperadilan tersebut.(*)








Leave a Reply
View Comments