Republish.id, SULTENG – Pemerintah Kabupaten Buol mempertegas aturan soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 4 Tahun 2025, Pemkab Buol menekankan bahwa TPP bukanlah hak yang otomatis diterima setiap bulan.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Aula Utama Kantor Bupati Buol, Rabu, 11 Februari 2025. Hadir dalam kegiatan itu para Asisten, Staf Ahli Bupati, seluruh Kepala OPD, bendahara, serta pejabat pengelola kepegawaian dan keuangan se-Kabupaten Buol.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin, SH., MH., yang membacakan sambutan tertulis Bupati Buol, menekankan pentingnya kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai ASN.
Dalam penyampaiannya, ia mengingatkan bahwa TPP merupakan bentuk penghargaan atas kinerja nyata, bukan sekadar tambahan penghasilan rutin tanpa syarat.

“TPP bukanlah hak ASN. TPP adalah reward atau penghargaan yang diberikan Pemerintah Daerah atas kinerja, disiplin, dan tanggung jawab. Karena sifatnya reward, maka TPP dapat dikurangi bahkan ditiadakan apabila kewajiban tidak dipenuhi,” tegas Moh. Yamin.
Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan membangun budaya kerja yang lebih profesional dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol. Bahkan, dalam pembuka sambutannya, Moh. Yamin menyampaikan pantun yang menyentil pentingnya absensi tepat waktu sebagai simbol integritas seorang aparatur.

Menurutnya, indikator utama dalam penentuan besaran TPP mencakup disiplin kehadiran, kepatuhan terhadap jam kerja, capaian kinerja harian melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), serta etika dalam melaksanakan tugas.
Sosialisasi Perbup ini diharapkan menjadi momentum evaluasi sekaligus pembenahan pola kerja ASN di Kabupaten Buol, sehingga pemberian TPP benar-benar berbasis pada produktivitas dan tanggung jawab, bukan sekadar formalitas administrasi.













Leave a Reply
View Comments