Republish.id, SULTENG – Gelombang penindakan internal kembali terjadi di tubuh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Sebanyak 34 personel Polri resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat dan dinilai tak lagi bisa dibina melalui mekanisme kedinasan.
Sanksi tegas tersebut dijatuhkan usai para personel menjalani rangkaian pemeriksaan hingga sidang kode etik profesi Polri. Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Djoko Wienartono, menyampaikan bahwa keputusan PTDH diambil sebagai langkah terakhir.
“Tindakan tegas berupa PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Palu, Minggu (2/2).
Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor Kep/2/I/2026/Khirdin dan Nomor Kep/3/I/2026/Khirdin, keduanya bertanggal 30 Januari 2026, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.
Djoko menegaskan, pemberian sanksi PTDH dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri. Pelanggaran kode etik yang dilakukan para personel tersebut dikategorikan berat sehingga memerlukan tindakan tegas dari pimpinan.
Ia menambahkan, langkah ini menjadi wujud komitmen Polda Sulawesi Tengah dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan profesionalisme institusi kepolisian.
Perbuatan para oknum dinilai telah mencederai nama baik organisasi dan bertentangan dengan nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya sebagai pedoman hidup dan etika profesi anggota Polri.
Penegakan disiplin internal, lanjut Djoko, merupakan bagian dari reformasi birokrasi Polri untuk mewujudkan aparat penegak hukum yang profesional, modern, dan terpercaya.
Polda Sulawesi Tengah juga mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.










Leave a Reply
View Comments