Penataan Kawasan dan Keselamatan Jalur Kereta Api, KAI Daop 8 Surabaya dan Pemkab Lamongan Teken Perjanjian Kerja Sama

Dalam rangka memperkuat sinergi sekaligus menciptakan kawasan yang tertib, aman, dan berkelanjutan di wilayah Lamongan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan pada Selasa (16/9). Penandatanganan berlangsung di Ruang Airlangga, Kantor Daop 8 Surabaya.

MoU ini menjadi landasan strategis bagi KAI dan Pemkab Lamongan dalam penataan kawasan yang bersinggungan dengan aset KAI maupun jalur kereta api. Kesepakatan ini sekaligus merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta mendukung tata ruang kota yang lebih tertata dan berkelanjutan.

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menyampaikan apresiasinya atas terjalinnya kerja sama tersebut.

Baca Juga :  PTPP Terapkan Inovasi Hydroseeding di Proyek Bendungan Bagong Trenggalek; Komitmen PTPP sebagai Pionir Kontraktor Infrastruktur Hijau di Indonesia

“Kami berterima kasih atas terlaksananya MoU ini. Kereta api adalah moda transportasi utama masyarakat Lamongan, dan kami berharap ke depan dapat semakin terkoneksi dengan moda lainnya. Kerja sama ini memiliki nilai strategis bagi pengembangan transportasi sekaligus membawa manfaat besar bagi masyarakat serta pembangunan daerah,” ujar Yuhronur.

Sementara itu, Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo, menegaskan pentingnya kolaborasi ini.

“Terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan kepada kami di Daop 8 Surabaya. Hari ini menjadi momen penting dengan ditandatanganinya kerja sama antara KAI Daop 8 Surabaya dan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Ke depan, kami berharap kolaborasi dan komunikasi yang terjalin dapat semakin ditingkatkan, sehingga bersama-sama kita mampu menghadirkan pelayanan yang lebih baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan sekitar Lamongan.

Baca Juga :  Public Relations BINUS @Malang Raih Akreditasi UNGGUL dari LAMPSPAK

Bagi KAI, tanggung jawab tidak hanya terbatas pada aspek operasional dan bisnis, tetapi juga mencakup tanggung jawab sosial dan lingkungan. Hal ini sejalan dengan visi dan misi perusahaan untuk terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” jelas Wisnu.

Adapun ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam MoU ini meliputi pendataan dan penanganan serta mobilisasi masyarakat sesuai kewenangan, penertiban bangunan liar atau tidak berizin di sekitar jalur kereta api, peningkatan keselamatan perjalanan kereta api, serta berbagai program penataan kawasan lain yang disepakati bersama.

Baca Juga :  Bittime Resmi Kantongi Izin PAKD dari OJK, Wujudkan Industri Aset Kripto yang Aman dan Teregulasi

Langkah ini mencerminkan komitmen KAI Daop 8 Surabaya dalam mempererat hubungan kelembagaan dengan pemerintah daerah, sekaligus menghadirkan layanan transportasi yang aman, nyaman, modern, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dengan semangat kolaborasi dan keselarasan visi, KAI Daop 8 Surabaya bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan bertekad menghadirkan infrastruktur perkeretaapian yang ramah lingkungan, mendukung pertumbuhan wilayah yang inklusif, serta berkelanjutan bagi masa depan.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."