Republish.id, NASIONAL – Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, berencana memberlakukan kebijakan pemungutan pajak terhadap transaksi toko online di platform e-commerce. Namun, implementasi kebijakan tersebut masih bergantung pada kondisi ekonomi Indonesia, khususnya pada kuartal II tahun 2026.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Purbaya menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah masih menunggu perkembangan ekonomi nasional sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kalau triwulan kedua masih bagus (ekonominya), kita akan pertimbangkan (penerapan) untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair, tentunya dengan analisa yang clear dari data-data yang kita miliki,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, rencana pengenaan pajak terhadap transaksi digital sebenarnya telah lama disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Namun, kebijakan tersebut sempat ditunda karena kondisi ekonomi yang belum stabil.
“Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak kepada online transaction kan, tetapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Sekarang sudah lumayan nih,” katanya.
Langkah ini juga merupakan respons pemerintah atas keluhan pedagang konvensional atau offline yang merasa tertekan oleh maraknya produk, terutama dari luar negeri seperti China, yang membanjiri pasar e-commerce.
Dalam skema yang telah disiapkan, pemerintah akan mewajibkan penyelenggara platform digital atau marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut menyasar pelaku usaha dalam negeri yang berjualan melalui sistem perdagangan elektronik. Ke depan, marketplace maupun platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pihak pemungut pajak.
Adapun besaran pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri, sesuai dengan dokumen transaksi, dan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta PPnBM.
Sementara itu, pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan pungutan pajak, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada platform marketplace. Namun, apabila omzet dalam tahun berjalan melebihi batas tersebut, pedagang wajib melaporkannya melalui surat pernyataan kepada platform.










Leave a Reply
View Comments