Polres Boltara Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Boroko, Satu Pelaku Diamankan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boltara berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 09.30 WITA, (Foto Istimewa).

Republish.id, BOLTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boltara berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 09.30 WITA.

Pengungkapan berawal dari hasil pemantauan personel Satreskrim terhadap aktivitas mencurigakan di SPBU Boroko. Petugas menemukan kendaraan yang kerap membeli solar dalam jumlah besar.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati dua unit truk di rumah pria berinisial AAC (53), warga Desa Kuala, yang diduga kuat melakukan praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi tersebut.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tangki modifikasi berkapasitas 190 dan 240 liter, serta 11 galon berisi solar dengan total sekitar 304 liter.

Baca Juga :  Ferawati Mokodompis Siap Berjuang Untuk Rakyat Bukan Sekedar Tergiur Gaji

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka telah menjalankan praktik ilegal ini selama enam bulan dengan membeli solar menggunakan barcode kendaraan milik orang lain, lalu menjualnya kembali seharga Rp 9.000 per liter.

Salah satu pembeli, IM, mengaku menggunakan solar itu untuk mengoperasikan mesin sawmill (pabrik kayu).

Tersangka juga mengungkapkan bahwa ia mendapatkan solar dari tiga petugas SPBU berbeda selama tiga hari berturut-turut, yakni tanggal 3, 4, dan 5 Oktober 2025, masing-masing sebanyak 100 liter.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit truk Toyota Hino warna merah, beberapa galon berisi solar, dan dua tangki rakitan berkapasitas besar. Semua barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Mako Polres Boltara untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Misteri Kematian di Tambang Emas Bolmut Terkuak, Istri Jadi Tersangka

Kapolres Bolaang Mongondow Utara, AKBP Juleigtin Siahaan, SIK, MIK, memberikan apresiasi atas kinerja cepat Satreskrim.

“Tindakan ini merupakan wujud komitmen Polres Boltara dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba memanfaatkan situasi dengan cara melanggar hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus diperketat melalui kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan pengelola SPBU untuk mencegah penyimpangan.

Baca Juga :  Rekonstruksi Sadis 36 Adegan: Marfan Peragakan Pembunuhan di Bolmut

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boltara IPTU Mario V. Sopacoly mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Kami tengah menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk oknum yang diduga membantu pelaku dalam proses pembelian BBM di SPBU. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

IPTU Mario juga menegaskan, pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak menimbun atau memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal.

Dengan keberhasilan ini, Polres Boltara menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik penyelewengan BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan mengancam ketahanan energi nasional.