Republish.id, BOLMUT – Upaya aparat kepolisian mengungkap secara terang kasus pembunuhan pemuda di Desa Bunia, Kecamatan Bintauna, memasuki babak baru. Pelaku berinisial MM alias Marfan menjalani rekonstruksi kasus di halaman Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) pada Rabu (07/05/2025).
Marfan tampak dikawal ketat oleh aparat, mengenakan kaos abu-abu, tangan terborgol, dan kepala plontos saat memperagakan rangkaian tindakan sadisnya.
Tercatat ada 36 adegan yang diperagakan oleh Marfan dalam rekonstruksi tersebut, menggambarkan secara rinci bagaimana ia menghabisi nyawa korban, Sutrisno Bangsaleng, pada 5 April 2025.
Kapolres Bolmut melalui Kasat Reskrim IPTU Doly Irawan mengatakan, rekonstruksi ini di lakukan untuk mengetahui secara detail kronologi kejadian kasus pembunuhan di Desa Bunia. Dan memperkuat bukti dalam proses penyidikan.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut tersangka MM alias Marfan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.










Leave a Reply
View Comments