Misteri Kematian di Tambang Emas Bolmut Terkuak, Istri Jadi Tersangka

Wakapolres Bolaang Mongondow Utara Kompol Abdul Rahman Faudji (tengah) saat menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus kematian di tambang emas Desa Paku Selatan, Kamis (16/4/2026).(Foto : Republish.id/Jefri Rison)
Wakapolres Bolaang Mongondow Utara Kompol Abdul Rahman Faudji saat menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus kematian di tambang emas Desa Paku Selatan, Kamis (16/4/2026).(Foto : Republish.id/Jefri Rison)

Republish.id, BOLMUT – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus tewasnya Candri Wartabone di kawasan tambang emas Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Wakapolres Kompol Abdul Rahman Faudji dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Bolmut, pada Kamis (16/04/2026).

“Peristiwa ini mengarah pada dugaan tindak kekerasan yang berujung hilangnya nyawa korban. Adapun tersangka dalam kasusu ini berinisial WP (28), seorang perempuan yang merupakan warga Desa Paku,” kata Kompol Abdul Rahman Faudji.

Baca Juga :  PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Usulan DPR untuk Kebijakan Pajak Baru

Dirinya mengungkapkan, kejadian bermula saat korban dan tersangka berada di lokasi tambang pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA.

Menurut Kompol Abdul Rahman Faudji, sebelum kejadian, korban dan tersangka yang diketahui merupsakan istrinya, sempat mengonsumsi minuman beralkohol dan terlibat cekcok.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Bolmut Terima Prosesi Adat Mopohabaru-Mopotau Sambut Idul Fitri 1446 H

Setelahnya, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Di tubuh korban terdapat luka tusuk di bagian punggung kiri.

“Luka tusuk ini mengenai ginjal korban,” ujar Kompol Abdul Rahman Faudji.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak Polres Bolmut juga mengungkapkan bahwa motif dalam kejadian ini adalah rasa cemburu.

Di lokasi kejadin, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dengan panjang total sekitar 36 cm, terdiri dari bilah sepanjang 21 cm dan gagang 15 cm.

Baca Juga :  Residivis Curi Rp184,2 Juta di Desa Tote Tertangkap, Polisi Temukan Uang di Lemari hingga Timbunan Pasir

Atas perbuatannya, tersangka WP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Ia dikenakan Pasal 466 ayat (3) sebagai dakwaan subsidair terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka, serta Pasal 474 ayat (3) sebagai dakwaan lebih subsidair yang menyangkut tindak pidana karena kelalaian.

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."