Republish.id, BOLMUT – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus tewasnya Candri Wartabone di kawasan tambang emas Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Wakapolres Kompol Abdul Rahman Faudji dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Bolmut, pada Kamis (16/04/2026).
“Peristiwa ini mengarah pada dugaan tindak kekerasan yang berujung hilangnya nyawa korban. Adapun tersangka dalam kasusu ini berinisial WP (28), seorang perempuan yang merupakan warga Desa Paku,” kata Kompol Abdul Rahman Faudji.
Dirinya mengungkapkan, kejadian bermula saat korban dan tersangka berada di lokasi tambang pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA.
Menurut Kompol Abdul Rahman Faudji, sebelum kejadian, korban dan tersangka yang diketahui merupsakan istrinya, sempat mengonsumsi minuman beralkohol dan terlibat cekcok.
Setelahnya, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Di tubuh korban terdapat luka tusuk di bagian punggung kiri.
“Luka tusuk ini mengenai ginjal korban,” ujar Kompol Abdul Rahman Faudji.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak Polres Bolmut juga mengungkapkan bahwa motif dalam kejadian ini adalah rasa cemburu.
Di lokasi kejadin, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dengan panjang total sekitar 36 cm, terdiri dari bilah sepanjang 21 cm dan gagang 15 cm.
Atas perbuatannya, tersangka WP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Ia dikenakan Pasal 466 ayat (3) sebagai dakwaan subsidair terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka, serta Pasal 474 ayat (3) sebagai dakwaan lebih subsidair yang menyangkut tindak pidana karena kelalaian.









Leave a Reply
View Comments